Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Dengan “RJ”

Usai mediasi, Kapolsek Sibolga Selatan foto bersama dengan keluarga kedua pihak, korban dan terlapor, Rabu (6/7/2025)..
Usai mediasi, Kapolsek Sibolga Selatan foto bersama dengan keluarga kedua pihak, korban dan terlapor, Rabu (6/7/2025). * Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com-Sibolga    | Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan kembali melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ),  guna menyelesaikan perkara tindak pidana dugaan penggelapan satu unit Sepeda Motor yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / VIII / 2025 / POLSEK SIBOLGA SELATAN / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Agustus 2025.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan, _*Rabu* (_*6/8/2025*) dari pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan.

Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi damai dan kekeluargaan atas kasus dugaan penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di Jl. Kol. H. Ebenezer Sigalingging Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Awal kasus ini, saat korban bernama Bintara Kevin Sianturi (22) tahun, seorang pelajar/mahasiswa, melaporkan temannya Handika alias Joko (23) tahun, atas dugaan penggelapan Sepeda Motor jenis Honda Vario warna hitam Bernomor Polisi BB 4481 NQ.

Dimana terlapor meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari istrinya, namun kemudian tidak mengembalikannya.

Mediasi pun terjadi, difasilitasi  Polsek Sibolga Selatan yang langsung dihadiri Kapolsek IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim IPDA Erwin C.A. Siahaan, SE, Kasi Trantib Kelurahan Aek Parombunan Meicfrid Silitonga dan Kepala Lingkungan VII Aek Parombunan Safrudin Lase, serta keluarga kedua belah pihak juga  sebagai saksi untuk pendukung proses perdamaian.

Dalam proses musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Terlapor mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan. Hasil kesepakatan mediasi ini,  terlapor mengembalikan Sepeda Motor tersebut kepada korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya.

Dengan tercapainya perdamaian ini, korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh. Selanjutnya Polsek Sibolga Selatan akan menindaklanjuti hasil mediasi ini dengan melaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan (henti lidik), dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak.

Kegiatan Restorative Justice ini menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Sibolga. *Tetty#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *