Inimedan.com – Labuhanbatu | Rokok tanpa cukai alias rokok ilegal berbagai merk sudah cukup lama bahkan bertahun – tahun melenggang bebas di pasaran. Terutama di wilayah pantai Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti di Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kecamatan Panai Tengah hingga ke Kecamatan Panai Hilir. Rokok ilegal tersebut banyak beredar di kios – kios kecil seolah tidak bertentangan dengan hukum.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyarudin Siregar SH, dikonfirmasi awak media ini, Sabtu,(16/08/2025) via WhatsApp Messenger App, tentang adanya gudang rokok ilegal di wilayah hukumnya di Dusun Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, AKP Basyarudin mengucapkan terimakasih atas info tersebut.
“Terimakasih atas infonya,”jawab singkat AKP Basyarudin berdalih seakan tidak mengetahui adanya gudang rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Mirisnya, ketika ditanya mengapa tidak ada penindakan secara hukum dari aparat kepolisian Polsek Panai Tengah, AKP Basyarudin Siregar berdalih soal rokok ilegal itu lex Specialis dan hal itu merupakan kewenangan bea cukai.
“Itu Lex Specialis Pak,”balas singkat AKP Basyarudin Siregar namun sudah menghapus balasan soal rokok ilegal itu kewenangan bea cukai.
Dijawab kembali awak media ini, apakah polisi tidak punya kewenangan menangkap barang tersebut meski pun barang (rokok ilegal) itu ada di daratan dan di wilayah hukumnya, lagi – lagi Kapolsek Panai Tengah itu berdalih soal undang – undang Lexs Specialis.
Menanggapi jawaban Kapolsek Panai Tengah AKP Basyarudin Siregar, Kabid Investigasi Tim Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( TIPAN – RI) Kabupaten Labuhanbatu Darmanto, mengatakan jawaban Kapolsek Panai Tengah itu dinilainya sebagai bentuk pembodohan.
“Memang benar rokok ilegal itu undang – undangnya lexs specialis, tetapi untuk penangkapan terhadap pengedar rokok ilegal bukan berarti harus didampingi pihak bea cukai atau bea cukai yang boleh menangkap. Tangkap serahkan ke BC, dengan ball press kan sama juga undang – undangnya. Rakyat itu sudah pintar, jangan ada pembodohanlah,”kata Darmanto.
Darmanto menjelaskan, para pengedar rokok ilegal bisa dijerat pidana dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Cukai Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 58.
“Coba tanya kembali tuh Kapolseknya, pernah tidak Polsek Panai Tengah menangkap rokok ilegal dan pelakunya saat kapolseknya Rusdi Koto, penangkapan didampingi pihak BC apa tidak?.Kalau saya menilai, jawaban itu malah terkesan melindungi pelaku pengedar rokok ilegal,”sebut Darmanto.
Ditegaskannya lagi, Dusun Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa lokasinya tidak jauh dari unit Pos Polisi Panai Hulu. Sudah tidak wajar jika aparat kepolisian dari Sektor Polsek Panai Tengah adanya gudang rokok ilegal di daerahnya.
“Kantor Pos Polisi depan Kantor PTPN4 Ajamu, Dusun Sei Pinang dibelakang Kantor PTPN4, berapa kalilah jauhnya itu. Tidak terendus hal itu? Sedangkan peredaran rokok ilegal di wilayah itu sudah bertahun tahun beredar. Aneh bin ajaib lah kalau tak tahu,”sebut Darmanto seraya tersenyum sinis.
Terpisah, beberapa sumber warga Dusun Sei Pinang ditemui awak media ini, soal adanya gudang rokok ilegal di daerah itu dan apakah tidak diketahui aparat kepolisian Polsek Panai Tengah, sumber malah tertawa terpingkal – pingkal.
“Kodok dalam paret depan rumahku saja tahu bang, pemilik rumah itu berinisial AM, terus polisi bilang gak tahu, ya mungkin mereka gak tahu bang, tapi tempe,”jawab sumber berkelakar disambut tawa dari kawan-kawannya.*joko#