
Inimedan.com-Medan | Kepada seluruh Camat dan Lurah di Medan diharapkan supaya mampu menggali potensi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Wajib Retribusi Sampah (WRS). Dengan meningkatnya PAD diharapkan dapat dimanfaatkan keperluan operasional serta memenuhi pembelian sarana prasarana peningkatan pelayanan kebersihan di Kota Medan.
“Tentu, persoalan selalu alasan sampah terlambat diangkut karena armada truk dan becak sampah masih terbatas untuk mengangkut sampah ke TPS dan TPA akan teratasi. Begitu juga karena ketiadaan tong sampah maka sampah berserak di lingkungan,. Dengan anggaran yang tersedia persoalan akan terselesaikan,” ujar El Barino.
Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH usai menggelar menggelar Sosper VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Pengilar Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/8/2025).
Bukan itu saja, kata El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, terkait banyaknya tunggakan retribusi sampah sekitar Rp 1,8 Miliar hingga Juli 2025 saat ini di 21Kecamatan supaya segera diselesaikan. “Camat harus bertanggungjawab dan segera menyelesaikannya. Jangan sampai ada yang tersangkut hukum akibat penyimpangan retribusi WRS,” tegas Rino panggilan akrab El Barino.
Dikatakan El Barino yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Medan membidangi masalah persampahan dan pembangunan, mendorong Pemko Medan supaya memprioritaskan masalah keperluan sarana prasarana penanganan sampah di Kota Medan.
Sehingga Kota Medan semakin bersih dan indah. “Kebersihan itu dan keindahan itu kiranya terus meningkat bukan karena saat penilaian meraih piala Adipura tetapi hendaknya berkesinambungan,” imbunya.
Pada saat Sosper, Elbarino juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan. “Jangan membuang sampah sembarangan. Wadahilah sampah masing masing dan buang pada tempatnya,” pesanya.
Kepada pihak Kelurahan dan Kepling supaya rutin menggerakkan kegiatan gotong royong kebersihan di setiap lingkungan. “Kegiatan Gotong Royong kebersihan parit dilingkungan supaya dibudayakan,” harap El Barino.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakniPerda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda N o 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.*di#