Inimedan.com-Nisel | Sejumlah tenaga honorer teknis maupun guru di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), menyampaikan keberatan pasca pengumuman alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nias Selatan, Sumut oleh Bupati Nias Selatan dengan Nomor:800.1.2.2/15905/PANSELDA/BKPSDM/2025, Tanggal 8 September, 2025.
Terlihat pada pengumuman tersebut tidak tercantum nama mereka.Sementara sesuai pengakuan tenaga honor itu, Namanya telah terdaftar di pangkalan data base pegawai Non ASN BKN dan termasuk kategori R3, serta sebelumnya juga telah mengikuti ujian PPPK pada Tahun 2024.
Ketidaklulusan mereka itu diduga karena nama mereka tidak diusulkan oleh pimpinan unit kerja tempat mereka bekerja.
Secara gamblang mereka mengungkapkan bahwa terdapat beberapa oknum yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu tidak terdaftar di data base BKN. Mirisnya lagi ada oknum yang tidak pernah menjadi tenaga honorer, akan tetapi lulus. Namanya muncul didaftar peserta honor PPPK Paruh Waktu 2025.
Harapan Kami, kepada Bupati Nias Selatan agar , ” meninjau kembali hasil seleksi PPPK Paruh Waktu, secara adil, transparan, objektif.” Lebih lanjut kami meminta kejelasan resmi mengenai dasar kelulusan peserta.Karena banyak diantara peserta yang lolos masa kerjanya lebih singkat dibandingkan dengan yang telah lama mengabdi.
para tenaga honorer yang merasa terzolimi,secara resmi menyampaikan surat serta audensi ke kantor Bupati,
Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe,saat menerima sejumlah tenaga honorer di Ruang Kerjanya,Kamis (11/09/25) dengan ramah menanggapi bahwa, ” Terkait adanya laporan surat keberatan dari tenaga honorer,karena munculnya nama siluman,maupun data yang tidak valid.Sebagai responnya, akan membentuk tim verifikasi dan validasi.Tim ini akan bekerja secara cepat,maksimal,untuk penanganan permasalahan ini, sehingga hasilnya nantinya disampaikan kepada Pak Bupati,” tandas Yusuf Nache. *As#