Inimedan-Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar), dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025, di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading. Senin, ( 13/ 10/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan dihadiri anggota majelis lainnya, baik secara langsung maupun daring. Salah satu saksi kunci, Tomi Joko Irianto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dihadirkan oleh Investigator. Ia memberikan keterangan terkait mekanisme dan perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2024.
Investigator dan pihak Terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, dengan fokus pada dugaan adanya praktik penetapan suku bunga yang dapat menghambat persaingan usaha sehat di industri pinjaman daring.
Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan ini dijadwalkan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja tambahan jika diperlukan.
KPPU mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan sidang melalui laman resmi mereka:
https://kppu.go.id/jadwal-sidang ( ely/r)