Butuh Uang, Remaja Wanita Nekat Jadi Kurir Inex

Kedua tersangka
Kedua tersangka. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan    | RTS alias WD (18) dan AH alias VR, Dua remaja laki-laki dan wanita, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi (inex). Keduanya merupakan warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba, KompolRafli Yusuf Nugrahadalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/25).

Kasat mengatakan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur sering transkasi narkotika jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah diselidiki, petugas mendapat kontak tersangka AH alias VR yang diduga sebagai pengedar ekstasi,” ujarnya.

Lanjut Rafli, petugas kemudian menghubungi target operasi (TO) tersebut dan mengajaknya untuk dugem serta diiming-imingi akan diberi uang Rp 2 juta.

Petugas juga menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual ekstasi.

“TO kita mengaku ada kenal dengan pengedar ekatasi yang 1 butirnya dijual Rp 220 ribu. Tak lama tersangka menghubungi petugas yang menyaru untuk menanyakan apakah jadi memesan inex. Tersangka ngaku lagi butuh uang,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, akhirnya tersangka meminta jumpa dengan petugas di Jalan Gunung Krakatau. Sesampainya petugas di lokasi dengan mengendarai mobil, tersangka AH alias VR langsung masuk ke dalam mobil. Petugas menanyakan dimana barang yang dipesan.

“AH alias VR meminta tersangka RTS alias WD yang berdiri tak jauh dari lokasi untuk masuk ke dalam mobil. Saat akan menyerahkan ekstasi, petugas langsung menangkap keduanya,” katanya.

Saat digeledah ditambahkan Rafli, dari tangan kanan RTS alias WD ditemukan plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi biru merek trans formers dan 4 butir pil ekstasi warna pink merek LV.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria dengan panggilan Juam.

Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan dan interogasi, AH alias VR mengaku sudah 1 bulan menjual ekstasi dan baru kali ini menjadi perantara. Sedangkan RTS alias WD baru sekali menjadi penjual dan perantara jual ekstasi, dan mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk 1 penjualan 1 butir ekstasi. Tersangka juga menyetor uang Rp 100 ribu kepada AH alias VR apabila narkoba terjual habis,” terangnya.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *