Inimedan.com, Medan | Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana atas kasus korupsi menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar. di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Saat memasuki sidang terlihat Topan Ginting menggunakan kemeja putih, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikawal ketat oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian. Topan Ginting memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB.
Selain Topan Ginting, ikut di sidangkan dalam waktu bersama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Para terdakwa menjalani persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, yang merupakan Ketua PN Medan dan beranggotakan Asad Lubis serta Rurita Ningrum.
Topan Ginting didakwa menerima suap Rp 50 juta dan fee sebesar 4% dari nilai proyek terkait kasus korupsi jalan. Topan pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, Topan menerima Rp 50 juta, dengan fee 4 %,” kata JPU KPK Eko Wahyu.
Sebelumnya Eko menyebut ada empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya. *di/smc#
