Laporan Mengendap 5  Bulan di Kejatisu, Jamwas RI Diminta Turun Tangan

Kantor Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan Agung *Foto/IMC/Ilustrasi#

Inimedan.com-Sergai     | Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) soal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2024-2025 di Dinas Pendidikan Sergai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sudah mengendap selama 5 bulan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Umum ALISSS Zuhari, Kamis (12/2/2026), secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Repbulik Indonesia (Jamwas RI) turun tangan untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap Dumas di Kejatisu tersebut.

Sebab, hingga saat ini ia belum ada menerima secara resmi perkembangan informasi tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut setelah disampaikan secara tertulis melalui surat Nomor : B-3465/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, perihal Pemberitahuan tindk lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi terkait kegiatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), kegiatan assesment minat dan bakat spesifikasi tingkat SD tahun 2024 serta pungutan liar pada pengangkatan pegawai pemerintah denagn perjanjian kerja dan penerbitan SK jabatan fungsional guru tahun 2025.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. *Foto/IMC/Ilustrasi#

Selanjutnya Surat Nomor :B-41/80/L.2.5/Fo.2/07/2025, tanggal 30 Juli 2025, perihal : Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 181 unit merek NMAX tahun 2025 sebesar Rp.6.622.790.000. Dan surat Nomor : B-4669/L.2.5/Fo.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025, perihal Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/penagduan masyarakat soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas PMD Sergai telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti.

Sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejatisu wajib menyampaikan perkembangan informasi tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada pelapor.Ujar Zuhari.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, katanya lagi, jaksa tidak perlu takut dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedangai, terutama dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jaksa memiliki kemandirian yang dijamin oleh undang-undang untuk bertindak objektif dan profesional tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari unsur eksekutif.”

Konon lagi yang akan dimintai keterangan hanya setingkat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kontraktor, Kepala Dinas Pendidikan Sergai dan Kepala Dinas PMD Sergai, dan pihak yang terkait, Kejatisu tidak perlu takut, masyarakat akan mendukung kinerja pihak Kejatisu dalam mengungkap dan jika terbukti langsung ditangkap pelaku tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.

Kita berharap Jamwas dapat seegra turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejatisu. Di bawah ini Dumas yang mengendap selama 7 bulan di Kejatisu.

Surat Nomor : 02/AL/PM/VI/2025, Tanggal : 23 Juni 2025, Perihal : Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan Korupsi
Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.

Soal terlambatnya penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru Tahun (TPG) di Kabupaten Serdang Bedagai yang belum diterima guru sebanyak 458 guru belum terima untuk Triwulan IV mulai Oktober-November – Desember 2024 sebesar Rp. 5.97.173.800 ( Lima Miliyar Sembilan Tujuh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus ribu rupiah) bersumber APBN tahun 2024. Dana tersebut belum diterima guru-guru hingga Juni 2024. Seyogianya diterima Desember 2024.

Soal pelaksanaan Assesmen Minat dan Bakat Spesifikasi tingkat SD sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) bersumber APBD tahun 2024. Dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Soal dugaan pungli seebsar Rp. 15.000.000/guru saat pengambilan SK Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 499 guru SD dan SMP, terhitung mulai 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
Soal dugaan Mark-up belanja makan minum di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2023 sebesar Rp. 1.157.060.015 (Satu miliar seratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah). Tahun 2024 sebesar Rp. 1.408.635.000 (Satu miliar empat ratus delapan juta enam ratus tiga lima ribu rupiah)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025
Soal Pengadaan Kendaraan bermotor roda dua untuk 181 Kepala Desa yang diserahkan pada januari 2025. Paahal Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan agar semua kepala daerah di Indonesia melakukan penghematan anggaran. Kendaraan Roda dua  yang lama para kepala desa masih ada dan belum ditarik semuanya.

Permintaan kepada Jamwas untuk turun tangan dan meningkatan pengawasan tidak hanya statemen di media, tapi kata Zuhari, secara tertulis telah dilayangkan melalui Surat Nmor : 24/PW/ALS/II/2026, tanggal 10 Februari 2026, perihal mohon pengawasan terhadap Dumas ALISSS di Kejatisu.*Zuh#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *