Inimedan.com-Medan.
Anggota DPRD Medan, Ahmad Arif, melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu malan (10/2) lalu di Jalan Setia Luhur Gang Ginggong, Medan Helvetia.
Ahmad Arif menjekaskan, Perda yang terdiri XVII bab dan 37 pasal ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Arif menjelaskan yang dimaksud dengan sampah dalam perda tersebut adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Dalam perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
“Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,” kata Arif.
Ia menambahkan, perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. “Juga larangan menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,” ungkap Arif.
Bahkan pada pasal 35, lanjut Arif, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. “Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dalan perda itu dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” ujar Arif.
Arif juga menegaskan bahawa masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Kemudian, imbuh Arif, mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. “Kita sebagai warga Kota Medan malu atas predikat Medan Kota terkotor atas penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya. (di)