Anggota Komisi III DPR: Menduga Ada  Mafia Hukum IPL Tambang Batu Andesit di Desa Wadas

inimedan.com-Jakarta.

Seperti yang diberitakan di ruang public, pada mula terjadinya konflik di Desa Wadas adalah saat Kementerian PUPR menerbitkan hasil kajian ahli dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hasil kajian tersebut memutuskan bahwa tambang batu andesit yang paling dekat dengan lokasi bendungan berada di Desa Wadas, Jadi ini awal konflik itu muncul.

Padahal, lokasi tersebut (Desa Wadas) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, lokasi tambang andesit itu ada di desa lain, bukan di Desa Wadas. Bahkan sudah ada lima penambang yang memiliki izin usaha penambangan di kecamatan tersebut, hal ini disampaikan oleh  Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir
Djamil saat ditemui pers, Rabu, 16/2/2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Bahkan dari informasi yang saya dapat, saya menilai adanya dugaan persoalan administrasi yang mengarah kepada penyelundupan hukum yangdi duga dilakukan oleh mafia hukum,  terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.”ungkap Muhammad Nasir Djamil yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

Sebab, lanjutnya, pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit adalah dua hal yang berbeda. Selain, lokasi keduanya yang terpaut jarak cukup jauh, juga hanya pembangunan Bendungan Bener yang
termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), hal inilah yang kemudian dapat menjadi pemicu terjadi pergolakan di masyarakat karena di dalam dokumen AMDAL tersebut, Desa Wadas dijadikan sebagai pemasok bahan baku batuan andesit untuk konstruksi pembangunan Bendungan Bener tersebut.

Pergolakan ini, tidak hanya terjadi saat ini, tapi sudah dilakukan penolakan pengambilan batu andesit sejak 2017. Kondisi ini makin diperparah dengan keluarnya IPL oleh Pemprov Jawa Tengah yang memuat keputusan tentang pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Saya bisa katakan ada persoalan administrasi. Bahkan ada dugaan penyelundupan hukum yang disinyalir di lakukan mafia hukum, dalam keputusan IPL itu yang digugat warga dan kemudian hasilnya jsutru dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai dari tingkat awal, banding, hingga kasasi. Seolah-olah penambangan batu andesit ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, padahal kawasan tersebut tidak menjadi Proyek Strategis Nasional” tukas Nasir

Nasir juga menambahkan ada sinyalemen akal-akalan yakni pada surat keputusan IPL itu sudah diuji ke PTUN oleh masyarakat, namun kalah kasasi. Aturan ini kemudian diduga direkayasa dengan memasukkan IPL penambangan batu andesit di Desa Wadas itu dalam satu keputusan yang di dalamnya juga ada PSN (Proyek Strategi Nasional). Jadi, kesannya seolah-olah penambangan batu andesit yang ada di Desa Wadas itu bagian dari tak terpisahkan dari pembangunan Bendungan Bener itu sendiri. Padahal dua hal yang berbeda dalam pandangannya, sedangkan di sisi
lain menurut informasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai, kebutuhan batu andesit untuk pembangunan bendungan sebesar 8 juta meter kubik. Sementara yang akan diambil sebanyak 16 juta meter
kubik. Sehingga, menjadi pertanyaan, selisih pengambilan batu andesit itu akan dibawa ke mana dan siapa yang akan memiliki. Juga, misalnya penambangan di Desa Wadas ini dilakukan, maka aktor yang paling berwenang adalah aktor non negara, bukan swasta.

“Karena itu saya sangat berharap Komisi III DPR RI lebih mencermati pada  problem pembebasan lahan yang sampai sekarang belum selesai. Kemudian juga ada penolakan warga. Kami di sana juga menemukan ada tujuh desa sekitar bendungan yang sampai saat ini mereka belum mendapatkan kompensasi apapun, dan yang lebih dari itu karena
Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan, maka adanya dugaan praktek Mafia Hukum melalui cara penyelundupan hukum  dalam keputusan IPL itu yang digugat warga, Komisi III DPR RI diharapkan dapat mengusutnya”  pungkas H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.  Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Dapil NANGGROE ACEH DARUSSALAM II. *Tri#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *