Assesmen Sebagai Mengukur kemampuan, Bukan Penentu Kelulusan Peserta Didik

inimedan.com-Medan.
Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, Dinas Pendidikan Sumatera Utara.Dr.Drs Saut Aritonang SH MH MHum.mengatakan, dilaksanakan assesmen kepada peserta didik sekolah lanjutan atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada sekolah negeri dan swasta bertujuan untuk mengukur kemampuan, bukan sebagai alat penentuh kelulusan peserta didik.
 
“Assesmen merupakan mapping yaitu pemetaan peserta didik dimana penilaian akan membantu grand sekolah bersangkutan, apabila grand (penilaian) sekolah meningkat sekolah bersangkutan ramai peserta didik  mendaftar, sebaliknya grand sekolah menurun, berdampak terhadap sanksi sosial masyarakat, jadi assesmen itu bukan penentuh kelulusan peserta didik.” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya Dinas Pendidikan Sumut (disdiksu) Jalan Cikditiro Medan, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, Assesmen Nasional, merupakan kompetesi minimun atau penilaian, yang terbagi kedalam dua yakni pertama, assesmen pemahaman bahasa (intensite) dan pemahaman matematika (Numerasi). Dia juga mengatakan, adapun peserta didik dengan pemahaman bahasa lebih banyak kepada Aplikatif, sedangkan pemahaman matematika lebih banyak melakukan penelitian.
“Dalam Assesmen nasional dimana juga peserta didik dilakukan secara acak artinya apabila didalam satu sekolah jumlah siswanya sebanyak 400 an, yang dilakukan assesmen sebanyak 45 orang saja, selain peserta didik, assesmen juga dilakukan kepada guru dan kepala sekolah (Kepsek) “ujarnya seraya menjelaskan bahwa assesmen peserta didik memiliki kompetensi pemahaman bahasa dan matematika, untuk guru survey karakater dan kepala sekolah assesmen tentang lingkungan sekolah.
 
Dia menjelaskan, bahwa penilaian kemampuan siswa, guru dan kepala sekolah telah diatur, misalnya assemen kepala sekolah adalah , berdasarkan Permendiknas No 13/2007 dan Permendikbud No 6/2018 intinya : 1. Kepsek harus punya kompetensi pada gogic,2. Kompetensi Kewirausahaan, 3 Kompetensi Manajeria, Kompetensi Sosial dan kompetensi Koperasi.
 
“Kepala Sekolah menejerial seperti memenej guru peserta adalah guru-guru berdasarkan permendikbud No 15/2018 dimana tugas guru ada 5. pertama, mengajar atau mendidik, kedua, merencanakan, ketiga, membimbing, keempat, merinci dan kelima, melaksanakan tugas lainnya.”jawabnya. (pul)
 
“Pelaksanaan assesmen mulai diberlakukan kepada pserta didik,guru dan kepala sekolah dimulai pada Agustus pada tahun 2021, namun karena ada hal lain maka ditunda menjadi bulan Nopember 2021 lalu sampai dengan sekarang ini.” tuturnya. (poel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *