Inimedan.com- Medan.
Anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Wahab Dalimunthe,SH (AWD), kali ini menggandeng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk melaksanakan sosialisasi teknis implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan penerapan BBM 1 Harga secara nasional yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/11).
Turut Hadir bersama AWD diantaranya, Komite BPH MIGAS, Ir.Hendry Ahmad,MT, Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhidin,SH,MH, Gubsu diwakili Asisten Administrasi perekonomian pembangunan, Ibnu S Hutomo, RFM Region Manager 1 Pertamina Medan, Retail Businis Devloment AKR, Riadi dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Wahab Dalimunthe berharap, penerapan program BBM satu harga, sudah menjadi perhatian khusus pemerintah agar masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) bisa merasakan harga BBM yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam rangka pemerataan dan azas keadilan.
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam peraturan Menteri ESDM No.36 tahun 2016 tentang percepatan pemberlakuaan satu harga jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus secara nasional. Sebab menurut mantan Wakil Gubsu itu, masih banyak wilayah di Sumatera Utara yang belum mendapatkan pelayanan dan pendistribusian BBM satu harga, seperti di kepulauan Nias, pantai barat dan pantai timur lainnya, sebutnya.
Dengan menggandeng BPH Migas untuk melaksanakan sosialisasi teknis implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan penerapan BBM 1 Harga secara nasional, diharapkan dalam waktu dekat wilayah Sumatera Utara akan menikmati BBM satu harga, sehingga bisa berdampak positif bagi perekonomian serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Untuk itu AWD meminta kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan Sumut agar benar-benar mengawasi pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan yang merugikan orang banyak, ungkapnya.
Sementara itu Komite BPH Migas Ir.Hendry Ahmad,MT memaparkan UU No. 22 th. 2001 tentang Minyak & Gas Bumi Pasal 8 ayat (2) & (4) yaitu Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4 Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur. Pasal 46 ayat (2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Sub Penyalur
Dijelaskan bahwa, Sub Penyalur adalah perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini (BPH Migas No. 6 Tahun 2015) yang dimana wilayah operasinya berada (Sistem titip beli), sebutnya.
Sedangkan yang boleh menjadi Sub Penyalur jelas Hendry adalah Anggota dan/atau perwakilan masyarakat setempat di wilayah yang tidak terdapat Penyalur setelah mendapatkan persetujuan dari Pemda setempat.Memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau Unit Usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
Sub Penyalur boleh didirikan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dengan batasan jarak Minimum 5 Km dari APMS terdekat atau 10 Km dari SPBU terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan (kesulitan geografis laut, pegunungan dan lainnyal),ujarnya.
Sedangkan Sub Penyalur BBM perlu dibentuk untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah yang belum terdapat Penyalur, amanat UU 22/2001 Pasal 8 tentang Kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas masyarakat di seluruh wilayah NKRI, pungkasnya.
Diakhir acara, Komite BPH Migas Ir.Hendry Ahmad,MT mengapresiasi Anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Wahab Dalimunthe,SH yang telah menginisiasi berlangsungnya acara sosialisasi teknis implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan penerapan BBM 1 Harga secara nasional di Medan, dengan menyerahkan plakat penghargaan dari BPH Migas.(Lal)
Ket foto : Anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Wahab Dalimunthe,SH (AWD), saat sosialisasi teknis implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan penerapan BBM 1 Harga secara nasional yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.(Lal)