Inimedan.com-Labuhanbatu.
Satu unit bangunan berlantai dua di Jl Sisinggamangaraja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu , dituding telah melanggar peraturan yang ada. Pasalnya bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemilik bangunan, icut warga kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara saat wartawan menanyakan terkait IMB Bangunan miliknya mengatakan “bangunanya sudah empat bulan berdiri kenapa Pemkab dan DPRD Ribut jelas icut kepada awak media.” Ucapnya.
Ditempat yang sama Dipa Topan dari komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang hadir di lokasi mengatakan, selain bangunan tidak memiliki IMB, bangunan juga sudah memakan badan jalan dan jelas ini melanggar aturan.(M.SUKMA)