Bawaslu Langkat: Itu Tanggungjawab Kita Bersama

Inimedan.com-Langkat   | Pilkada telah usai. Bahkan rekapitulasi penghitungan suara sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Langkat.
Lantas, apa catatan penting yang bisa diambil dari gelaran Pilkada tersebut ? Terkait dengan hal tersebut, kami pun melakukan wawancara  dengan Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, SH dan  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ahmad Kurniawan, di kantor Bawaslu Langkat, di Stabat, pada Jumat (6/12/2024).

Nah, terkait dengan praktek money  politik yang masih marak terjadi, seperti pada 2 hari sebelum hari pencoblosan, dimana  masyarakat dihebohkan dengan kabar ditangkapnya seorang kepling/ kadus, di Kecamatan Bahorok, karena kedapatan membagi- bagikan amplop berisi uang kepada masyarakat, atas perintah kades/ lurah, untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Langkat 2024. Bagaimana kasusnya sekarang ? “Ya, memang ada itu terjadi, tapi masalah itu sudah selesai, dan tidak lagi dilanjutkan,” ujar Supriadi.

“Ya, pasalnya, kasus itu kan dilaporkan ke Panwascam Bahorok. Setelah itu dilaporkan juga ke Bawaslu Langkat. Karena ada unsur pidananya, masalah itu pun kami masukkan ke Gakumdu,”ujar Ahmad Kurniawan.

Selanjutnya, dia pun menambahkan,  kepada si pelapor disampaikan bahwa dia harus menyerahkan alat bukti yang lebih jelas, yang benar- benar bisa menerangkan bahwa benar ada perintah dari lurah/ kades untuk melakukan aksi bagi- bagi uang tersebut dan benar ada amplop berisi uang yang dibagi- bagikan kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu paslon.

“Ya, dia diberi waktu 2 hari untuk menyerahkan barang bukti tersebut. Nah, ternyata sampai waktunya tidak ada barang bukti kuat yang diserahkannya, kecuali video pendek berdurasi beberapa detik yang menunjukkan 2 orang yang sedang duduk dan bercakap- cakap. Hanya itu,” tambah Supriadi.

“Selain itu, ternyata bukan si pelapor itu yang mengetahui dan melihat langsung kejadian itu, tapi orang lain. Jadi, hanya katanya, kata si anu, kata si polan. Karena itu, gugurlah laporan pengaduan tersebut, karena tidak dapat diregistrasi, dan putusan itu kami ambil melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Langkat. Putusan itu pun kami kirim ke si pelapor agar diketahui,” tambah Ahmad Kurniawan pula.
Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan, baik di tingkat kecamatan, maupun di tingkat kabupaten. Jadi, apa tahapan Pilkada berikutnya ?

“Setelah rekapitulasi penghitungan suara dilakukan, KPU memberikan waktu 3 hari kepada para paslon untuk melakukan sanggahan. Jika selama waktu 3 hari itu ada sanggahan, maka akan berlanjut ke MK. Kalau tidak ada, KPU akan mengundang kembali pihak- pihak yang terkait untuk dilakukan penetapan  pemenang Pilkada Langkat 2024,” jawab Supriadi.

” Ya sejauh ini menurut pantauan kami, tidak ada pihak yang menyanggah. Jadi, ada kemungkinan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan siapa pemenangnya, berdasarkan hasil  rekapitulasi perhitungan suara tersebut,” tambah Ahmad Kurniawan.
Lalu, sampai sekarang menurut anggapan masyarakat, money politic masih ada dan luar biasa, sedangkan tingkat kehadiran dan partisifasi masyarakat (para pemilih) rendah, sehingga patut  dipertanyakan. Dalam hal ini, apa pula tanggapan dan komentar Bawaslu ?

“Kita semua sudah berupaya untuk mencegah terjadinya money politic. Bahkan, di  Bawaslu juga ada Divisi Pencegahan. Sosialisasi juga sudah dilakukan, tapi money politik masih saja terjadi. Selain itu, sosialisasi juga sudah dilakukan, tapi tingkat kehadiran masyarakat masih rendah. Kalau itu yang terjadi, seharusnya bukan hanya Bawaslu yang disalahkan, karena itu adalah tanggungjawab kita bersama, termasuk pihak partai politik, sebab di partai politik itu juga ada yang namanya pendidikan politik,” jawab Supriadi.

“Ya, partisifasi masyarakat rendah, itu banyak faktor penyebabnya. Salah satunya karena faktor cuaca yang tidak mendukung, dimana pada hari H pencoblosan kemarin, hujan turun terus- menerus, bahkan ada di beberapa tempat sempat terjadi banjir.
Beruntung, tidak ada pemilihan susulan,”tambah Ahmad Kurniawan.

” Ya, buktinya sosialisasi peningkatan partisifasi masyarakat   sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Lalu,
3 hari sebelum hari H, ada dibuka posko aduan di masa tenang. Terus, ada juga patroli pengawasan. Jadi, intinya, jika ada warga yang berkumpul- kumpul, ya langsung didatangi, ditanya dan dibubarkan,” ujar Supriadi.

“Ya, seperti di Kecamatan Sei Lepan dan Kuala. Jadi, upaya pencegahan sudah dilakukan. Jadi, begitu ada kumpul- kumpul langsung didatangi, ditanya dan dibubarkan. Jadi, masyarakat bisa saja menyalahkan kami, tapi sesungguhnya  kami sudah berupaya dan sudah bekerja dengan maksimal,” pungkas Ahmad Kurniawan. *Nur#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *