Inimedan.com-Balawan.
Operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya 2019 yang digelar petugas Bea Cukai Aceh dan Sumut, berhasil mengagalkan sebanyak 40 ton rotan komoditas ekspor yang dimuat dalam kapal KM.Bintang Kejora berbendera Indonesia dengan tujuan pelabuhan Pulau Penang Malaysia yang dikemas dalam 83 bunale.
Keberhasilan pengagalan ekspor rotan selundupan itu dipaparkan pihak Kanwil DJBC Sumut dihalaman dermaga Kanwil DJBC di Jalan Karo Belawan pada Selasa (25/06/2019) pukul 14.00 WIB.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kanwil BC Aceh, Safuadi di Belawan itu mengatakan, kalau kapal bermuatan rotan sebanyak 40 ton itu diketahui berasal dari Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dengan nilai diperkirakan mencapai Rp680 juta .
Semula kapal patroli BC 10002 melakukan pengejaran terhadap KM.Bintang Kejora berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap para awak kapal hingga diketahui ada muatan rotan yang tak tercantum dalam dokumen kepabeanan yang sah diantaranya Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) mauoun surat dari karantina tumbuhan sehingga petugas dengan surat bukti penindakkan melakukan penyegelan selanjutnya para awak kapal beserta muatannya digiring ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan.proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan”, ungkapnya.
Jelasnya lebih lanjut, Keenam tersangka awak kapal KM.Bintang Kejora yang diamankan selanjutnya nahkoda kapal berinisial R (54) dan 5 awak kapal 5 orang ditahan di Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Menurut
petugas kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah dilarang
ekspor sesuai adanya peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012
tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor.
Atas perbuatan melanggar peraturan itu para pelaku dijerat denganpasal 102 A
huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor
10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan sanksi hukum penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 miliar. (Top)