BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN Senilai Rp 8 M

inimedan.com-Tanjung Balai

KPPBC TMP C Teluk Nibung musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai 8 M (Delapan Milyard) yang merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, periode Mei 2021 sampai Juni 2023. Pemusnahan dilakukan di Halaman Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,Kamis (19/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kakanwil DJBC Sumut Parjiya, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Forkopimda Tanjung Balai, Forkopimda Asahan, Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Kepala Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan, KSOP Tanjung Balai Asahan, Manager Pelindo Teluk Nibung, BNNK Tanjung Balai, Kepala Loka POM Tanjung Balai Denny S Purba, Kasatpol PP Asahan dan sejumlah insan Pers.

Pemusnahan BMMN  terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa 4 juta batang rokok, 783 ballpress dan 5 kotak pakaian bekas, 94 ballpress dan 20 kotak sepatu bekas, 39 pcs Ban motor bekas, 2152 pcs produk olahan makanan, minuman, bumbu siap masak dan shampoo, 15 kotak dan 10 pcs Obat-obatan

Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 8.069.967.000,- (Delapan Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.620,- (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah).

Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam paparannya  mengatakan, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, melakukan pemusnahan sejumlah barang tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Barang-barang tersebut  merupakan barang larangan impor sebagaimana diatur dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Dikatakan Nurhasan Anshari kegiatan pemusnahan adalah sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan agar barang tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Permenkeu No 178/PMK.04/2019 dan Permenkeu No 39/PMK 04/2014.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir.

Ini juga merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari barang-barang illegal, Ucapnya.

Keberhasilan penindakan barang illegal yang dicapai tidak terlepas dari dukungan seluruh Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, Pungkas Nurhasan Ashari(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *