Berhasil Tangkap Penyuludupan 6 Kg Sabu, DanLanal TBA Apresiasi Kinerja F1QR Dan Satgasgab ops Intelmar Lantamal I

inimedan.com-Tanjung Balai

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mengapresiasi kinerja Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA dan satgasgab ops intel Mar Lantamal I atas pencapaian prestasi dalam menangkap dan mengungkap penyeludupan narkoba, di perairan Muara Sungai Asahan (Kuala Bagan Asahan), Kabupaten Asahan, Kamis (04/05/2023) dini hari.

TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi dan memberantas peredaran narkoba “War On Drugs”.

Ini merupakan perintah dan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, sebagai bentuk keseriusan TNI-AL dalam rangka peredaran narkoba dan di NKRI khususnya di wilayah kerja di Lanal TBA.

Hal tersebut dikatakan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, dalam konferensi pers didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung, perwakilan BNNP Sumut, Dandim Asahan, Kajari Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung,  di Mako Lanal TBA, Jalan Sei Berombang, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan, Jumat (05/05/2023).

Dikatakan Aan Prana Tuah Sebayang, Penyelundupan Narkoba seberat 6 Kg berhasil digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan dari Malaysia dan mengamankan tersangka berinisial Z (42), warga Jawa Timur.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi dari Satgas Gabungan Ops Intelmar Lantamal I, bahwa akan ada penyelundupan narkoba yang diangkut menggunakan perahu nelayan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim F1QR Lanal TBA didukung Tim Satgas Ops Intelmar Lantamal I dengan menggunakan sarana Patkamla Sei Rider Lanal TBA melakukan penyisiran di perairan Muara Sungai Asahan (Kuala Bagan) untuk mendeteksi keberadaan kapal yang diduga pengangkut narkoba.

Sekira pukul 05.10 WIB di posisi 03 02 12″U 99° 52′ 28″T, petugas TNI AL patroli melakukan Jarkaplit (Pengejaran Penangkapan dan Penyelidikan) ditemukan sebuah kapal tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan, kemudian dilaksanakan pemeriksaan didapati seorang pria yang mengaku seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) akan pulang ke Surabaya. Namun tidak ditemukan nakhoda dan ABK.

Setelah digeledah petugas menemukan sebuah ransel berisi 4 bungkus plastik transparan berisi kristal putih seberat 6098.2 gram diduga sabu, kata Aan Prana Tuah Sebayang.

Kepada petugas, tersangka Z mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan akan pulang ke Surabaya untuk melihat anaknya yang sedang sakit.

Namun karena tidak punya biaya untuk pulang, tersangka Z dibantu oleh seorang pria kenalannya di Selangor (Malaysia) berinisial P warga Madura dengan syarat tersangka mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura dan dirinya akan menerima upah senilai Rp 50 juta rupiah, Pungkas Aan Prana Tuah Sebayang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yakni, ransel berisi 4 bungkus narkoba kemasan plastik bening, 6098.2 gram, 2 unit HP, 1 buah Dompet, Foto Copy sobekan paspor, 1 lembar surat keterangan imigrasi Malaysia, uang ringgit Malaysia sebesar 519 RM dan uang sebesar Rp 175.000 ribu,  diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *