INIMEDAN – Besok Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga kabupaten/kota di Sumatera Utara, dalam sidang pembacaan putusan.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting, Minggu (17/1/2016). Dia mengatakan, pihaknya telah menerima undangan untuk menghadiri persidangan tersebut.
Disebutkan, tiga daerah yang sengketa Pilkadanya akan diputuskan adalah Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, dan Toba Samosir.
“Ini putusan sela, apakah ditolak atau yang tidak diputuskan dismissal akan lanjut kepada pemeriksaan bukti dan saksi,” terangnya.
Selain ketiga daerah itu, ada 10 kabupaten/kota lain yang hasil Pilkadanya tengah digugat di MK, masing-masing Labuhanbatu Selatan, Medan, Labuhanbatu, Gunung Sitoli, Serdang Bedagai, Sibolga, Nias, Samosir, Nias Utara, dan Nias Selatan. Sedangkan 8 daerah yang sudah menentapkan pasangan calon terpilih adalah Labuhanbatu Utara, Pakpak Bharat, Binjai, Karo, Nias Barat, Madina, Asahan, dan Tanjung Balai. [MUL]