Bolot Ditangkap Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sergai

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Seorang buruh harian lepas berinisial Ju alias Bolot (48) warga Sergai, diadukan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur 8 tahun yang juga merupakan warga Sergai.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada Desember 2021. Dimana sebelumnya korban sendiri sebut saja Bunga, yang  melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ibunya sendiri.
Selanjutnya, saksi melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tebingtinggi. Menerima laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (10/01/2022) langsung mengamankan dan membawa terlapor ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna biru dan 1 potong baju kaus warna orange.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/1/22) kepada  wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, kata AKP Agus.*zul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *