Inimedan.com-Babel | Seorang manajer perusahaan sawit di Bangka, berinisial JM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang ibu bernama Nadya (22) dan bayinya di kandang anjing selama dua bulan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada suami Nadya. Akibatnya, Nadya dan bayinya dikurung di sebuah kandang anjing oleh JM, yang merupakan manajer PT PMM Bakam. Dalam kondisi memprihatinkan, Nadya sempat merekam video permintaan tolong yang kemudian viral di media sosial.
“Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a,” kata Nadya dalam video tersebut dengan suara terisak.
Nadya mengungkapkan bahwa bayinya harus bertahan di kandang itu meski dikerubungi nyamuk. “Kak Epang, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini,” ujarnya.
Video tersebut menarik perhatian publik, hingga dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, tergerak untuk menyelamatkannya. Setelah berhasil membebaskan Nadya dan bayinya, kedua pengacara itu langsung mendatangi JM untuk meminta pertanggungjawaban.
Dalam sebuah video yang beredar, JM tampak mengenakan kemeja abu-abu dan gelagapan saat dimintai penjelasan oleh pengacara Nadya di hadapan aparat kepolisian.
“Saya yang bawa ke sini,” ujar JM membela diri.
“Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya,” kata pengacara tersebut.
JM berdalih bahwa tindakan penyekapan itu dilakukan karena suami Nadya diduga mencuri solar. “Semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadya) ada kasus pencurian solar,” jelas JM.
Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh pengacara Nadya, yang menegaskan bahwa tindakan JM salah sasaran.
“Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun dua bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing,” tegasnya.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengonfirmasi bahwa JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saya mengecek laporan dari masyarakat tentang adanya penyekapan. Ini empati, bagaimana merasakan, dan saya selalu sampaikan ke anggota untuk selalu empati. Kasus ini menjadi atensi. Sudah ada yang dijadikan tersangka, yakni JM selaku manajer di perusahaan,” jelasnya.
Selain JM, pimpinan tertinggi perusahaan sawit tempatnya bekerja juga kabarnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. *di/rep#