Sei Rampah, Reportase
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didaulat sebagai narasumber secara on air dialog interaktif aspirasi publik di Studio 1 RRI Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (19/1) dengan topik “Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID)”. Selain Bupati Sergai turut sebagai Narasumber dari BITRA Indonesia Iswan Syahputra.
Dalam dialog interaktif tersebut Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengemukakan bahwa Kabupaten Tanah Bertuah Negeri yang memiliki 17 Kecamatan, 237 Desa dan 6 Kelurahan mepunyai masyarakat multikultural dengan berbagai suku, adat, budaya dan bahasa. Tetapi masyarakat daerah ini selalu tetap menjaga kekondusifan dengan saling menghormati dan bertoleransi satu dengan yang lain sehingga tidak terpecah belah oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
Dalam nawacita ketiga dari sembilan nawacita, salah satunya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daaerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan yang merupakan agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, infrastruktur pemerintahan desa yang akan menjadi dasar untuk membangun desa dan wilayah perdesaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan terbawah yang memiliki otonomi mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Keberadaan UU Desa telah memuat substansi pengaturan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, kata Soekirman.
Dilanjutkan, Undang-Undang Desa secara tegas telah membedakan antara pembangunan desa yang menempatkan desa sebagai subyek pembangunan dan pembangunan perdesaan yang menjadi domain pemerintah. Hal ini terlihat dengan adanya pengaturan khusus tentang pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, UU Desa menggunakan dua pendekatan, yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.
Selanjutnya disampaikan H. Soekirman dalam acara santai yang dipandu Muhammad Taufan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentunya membawa peluang besar bagi desa-desa untuk mempromosikan potensi wilayahnya kepada masyarakat melalui SID. Dengan SID dapat dikembangkan sebagai salah satu infrastruktur untuk pembangunan. Melalui SID sebuah desa dapat mempromosikan UMKM maupun destinasi wisata di daerahnya. Misalnya keripik gosong di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi.
Untuk potensi wisata kita sebagai daerah yang memiliki 55,5 km garis pantai mempunyai banyak destinasi wisata pantai seperti Theme Park Pantai Cermin, Pantai Bali Lestari, Pantai Cemara kembar dan sebagainya. Sedangkan destinasi wisata yang dapat dinikmati pecinta olah raga, Sergai memiliki wisata Arung Jeram di Desa Sei Bahbolon Kecamatan Sipispis. Selain itu juga Kabupaten Sergai mempunyai pulau terluar yakni Pulau Berhala sebagai konservasi Daerah Wisata. Dalam bidang Budaya, Sergai sendiri mempunyai beberapa komunitas adat seperti Paguyuban Temu Kangen Bedah Budaya, Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3), Kerukunan Masyarakat Batak (KERABAT), Himasdat, Baja dan lainnya, papar Bupati Sergai.
Dijelaskan bahwa Kabupaten Sergai sendiri telah mempunyai 5 SID yakni Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Desa Pekan tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan, Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan dan Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin. Untuk SID ini kita bekerjasama dan berkoordinasi dengan BITRA Indonesia.
Untuk kedepannya seluruh Desa akan mempunya SID masing-masing. Diakhir dialog interaktif aspirasi publik, Bupati Sergai menghimbau para Kades, BPD, Camat agar berperan aktif dalam mempromosikan Desa dengan mempunyai produk yang unggul dan inovatif sehingga dapat menambah penghasilan keluarga dan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan istilah “One Village One Product, One Person One Product”, pungkas Soekirman. [im-nur]