Bupati Tapteng Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak PT. SGSR

Inimedan.com – Tapteng.  | Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH mendengarkan  langsung keluhan masyarakat atas dampak perkebunan sawit PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR). Pertemuan itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jum’at (11/07/2025). 

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH menyampaikan, bahwa sejak bulan
Juni 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tapteng telah memanggil seluruh Perusahaan Sawit yang ada di Tapteng ini. Tujuannya untuk mengetahui Perizinan Perusahaan dan Kontribusi yang sudah diberikan oleh Perusahaan kepada masyarakat.

Bupati menegaskan, komitmen Pemkab Tapteng untuk melakukan penataan terhadap perusahaan perkebunan sawit,  agar mereka melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah dan memberikan kontribusi perusahaan kepada asyarakat melalui  Corporate Social Responsibility (CSR), Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan, ucapnya.

Dijelaskannya, Pemkab Tapteng saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat.

” Apabila ada perusahaan- perusahaan sawit yang masih membandal, akan kita laporkan ke satgas yang menangani perkebunan sawit. Bila perlu, kita usulkan ke pemerintah pusat agar perkebunan sawit ini diambil alih oleh Negara”.

Dan kami (Pemkab) berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu kami minta kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, jangan mau terpancing dan terprovokasi, ungkapnya.

Dalam pertemuan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya. Karena ini akan menjadi salah satu cara kita untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya akan mendukung sepenuhnya program Pemkab Tapteng, mudah-mudahan dalam dua tahun ini masalah pertanahan di Kabupaten Tapteng bisa selesai. Dan kami (Pertanahan) akan terus bekerja, mengukur kembali luasan HGU perusahaan”, kata Manaek Tua sembari menambahkan akan mengkaji kembali perizinan HGUnya, apakah perusahaan-perusahan tersebut sudah menjalankan aturan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya perwakilan masyarakat Kaira Malau dihadapan Bupati Tapteng menyampaikan 12 poin tuntutan masyarakat kepada PT. SGSR, yakni :

1. Pembongkaran jembatan Panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas – Tapus.

2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area DAS.

3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.

4. Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT SGSR setiap tahunnya.

5. Pihak PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.

6. Pihak pihak PT SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang beternak.

7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80% dari seluruh karyawan PT SGSR.

8. Meminta agar perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.

9. Meminta PT SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.

10. Meminta pihak PT SGSR untuk mengganti rugi material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT SGSR.

11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.

12. Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014.

Turut hadir dalam pertemuan itu mewakili Kapolres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Tapteng,  Kadis DPMMPPTSP, dan jajaran OPD Tapteng yakni Plt. Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup , Kepala Bappeda, Kadis PUPR  diwakili Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Kadis Ketenagakerjaan,  Plt. Kadis Pertanian, Plt. Kasat Pol PP,  Kabag Prokopim Setdakab, Kabid Pendapatan  BPKPAD, Kabid Aset BPKPAD, Camat,  Manduamas, Camat Sirandorung, Kepala Desa/Lurah dan Kapolsek Manduamas serta masyarakat Manduamas dan  masyarakat  Sirandorung yang terdampak PT. SGSR. * Tetty#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *