inimedan.com-Langkat.
DPRD Langkat mengesahkan 12 Ranperda terdiri dari 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan 6 Ranperda Pemkab Langkat, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan, Selasa (31/8/2021).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sri Bana Parangin-angin dihadiri Bupati Terbit Rencana PA, dan sejumlah OPD terkait.
12 Ranperda direstui menjadi Perda oleh delapan juru bicara masing-masingfraksi DPRD, yakni; Pimanta Ginting dari Fraksi PDIP, Jubir Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari fraksi Fraksi Golkar, Ismail Fandi dari fraksi Fraksi Grindara, Ismed Barus dari fraksi Fraksi Nasdem, Azmaliah dari fraksi Fraksi KPK. Fraksi PAN Sisanol Fahmi, Fraksi BPI Safii, dan Simon Fredi IR dari fraksi Demokrat.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Sri Bana beserta para Wakil Ketua DPRD Langkat.
Bupati Terbit Rencana mengatakan, dengan disahkannya 12 Raperda, maka kuantitas regulasi daerah serta tujuan yang diharapkan dapat terwujud sesuai kepentingan dan kemaslahan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.
Bupati juga mengimbau kepada OPD terkait segera mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ke 12 Ranperda tersebut, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat.
Enam Ranperda Langkat yang Disahkan Menjadi Perda:
- Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah.
- Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.
- Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.
- Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
- Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
- Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Ranperda Inisiatif DPRD :
- Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
- Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia.
- Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima,
- Ranperda produk unggulan daerah.
- Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.*Jar#.