inimedan.com-Asahan

MS Pria 25 tahun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan akibat perbuatanya mencabuli anak dibawah umur , prilaku bejat ini terjadi di kabupaten Asahan dikecamatan aek kuasan beberapa waktu lalu
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan (20/7/2022) pelaku diamankan hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera dikecamatan Aek kuasan
“Kejadian bejat dilakukan MS pada 16 September 2020, sekira pukul 17.00 wib,hingga membuat korban mengalami luka pada kemaluannya , ujar Kasat Sembari mengatakan bahwa mengetahui hal itu dari Orang tua korban dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan yang selanjutnya tim mengamankan pelaku
Diketahui pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Heru