Camat Binjai : Bukan Kami Tak Mematuhi UU 

Foto : Budi Zulkifli Camat Binjai,  Rizal Gunawan Gultom,  AP, MAP.
Inimedan.com-Langkat
     Aksi unjuk rasa warga Desa Sendang Rejo ke rumah Kepala Desa, Neddi. S dan ke kantor Camat Binjai beberapa waktu yang lalu,  masih berbuntut panjang. Sampai-sampai aktivis sosial Sumatera Utara, M Handyka Pramudya angkat bicara.
     Dia menilai bahwa Pemerintah Kecamatan Binjai dan Pemerintah Desa Sendang Rejo diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pria yang dikenal kritis terhadap sistem birokrasi pemerintahan yang bersifat tidak pro rakyat tersebut mengatakan, bahwa di era keterbukaan dan kebebasan menyampaikan pendapat seperti sekarang ini, sudah tidak perlu lagi ada yang disembunyikan.
     “ Saya sudah mendengar, bahkan saya ikut hadir langsung saat aksi unjuk rasa tersebut, ” cetus pria berperawakan tinggi itu.
     Nah,  menanggapi hal itu,  Camat Binjai,  Rizal Gunawan Gultom,  AP, MAP pun angkat bicara. Kepada Inimedan. Com,  di Stabat, Rabu (10/6), dia menegaskan,  tetap menghormati UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     ” Siapa yang melanggar dan tidak menghormati UU Keterbukaan Informasi Publik ?  Masyarakat harus mengerti bahwa data dan keterbukaan informasi publik itu hanya boleh diminta oleh orang-orang tertentu.  Jadi,  bukan sembarangan orang bisa.  Kalau data itu diberikan kepada sembarangan orang,  ya dikhawatirkan justru bisa memancing kerusuhan, bisa disalahgunakan dan bisa terjadi manipulasi data,” ujarnya.
     Karena itu,  kalau pun ada yang mau meminta data, Gultom pun menambahkan, silahkan buat permohonannya secara tertulis.  Jadi jelas, data apa yang mau diminta, siapa yang memintanya, dari lembaga atau organisasi apa dan untuk kepentingan apa ?
     ” Ya,  jadi jangan asal teriak-teriak saja.  Kalau setiap orang yang teriak minta data, diberi,  yah gawatlah, ” ujarnya.
     Walaupun begitu,  dengan lembutnya Gultom pun mengapresiasi sikap warga. Menurutnya,  silahkan kritis, silahkan melontarkan kritik,  tapi sampaikanlah kritik itu dengan santun dan beretika.
     ” Ya,  kritik boleh, tapi sampaikanlah dengan santun dan beretika.  Kepala desa itu kan pejabat yang dipilih oleh masyarakat, bukan pejabat yang diangkat oleh Pemerintah. Jadi,  hormatilah mereka, jangan tahunya  cuma menghujat dengan cacian dan makian yang merendahkan mereka, ” ujarnya. (BD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *