Curi 520 gram Emas di Taput, Dibekuk di Jakarta

Ket. Gambar : Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi ( ist )

inimedan. com-Taput.
Pria muda berinisial PG (23) mencuri perhiasan emas seberat 520 gram di Pangaribuan Tapanuli Utara, berhasil dibekuk di Jakarta. Perhiasan itu dicurinya dari rumah warga bernama Min (64), di Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara , Sumatera Utara.

Sumber media ini menyebut bahwa pelaku, yaitu PG , adalah warga Desa Rahut Bosi Onan, Kecamatan Pangaribuan.  Sebanyak 520 gram perhiasan senilai Rp 520 juta lenyap dari rumah korban. Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menjelaskan kronologi pencurian itu dalam keterangan pers, Kamis (27/4).

Johanson mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/4) lalu. Saat itu, rumah korban kebetulan dalam keadaan kosong. Setelah mengetahui perhiasannya dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput keesokan harinya. Menurut pemilik rumah ( korban) saat kejadian tersebut rumahnya kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di lemari.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melarikan diri ke Medan dan selanjutnya lari ke Jakarta.

Petugas  lalu bergerak untuk menangkap pelaku ke Jakarta. Dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari. Tersangka  dibekuk di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.  Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Taput untuk diperiksa. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membongkar rumah korban dengan menggunakan sebilah parang. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam dan mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya seluruhnya  520 gram.

Menurut pengakuan pelaku, perhiasan itu sebagian dijualnya di Kota Medan dan Jakarta. Uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Dari Medan ia berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebagian barang tersebut dijual lagi untuk biaya foya-foya.
Saat menangkap pelaku, petugas masih menyita sisa perhiasan korban yang dicuri pelaku. Barang yang disita itu, yakni satu cincin emas, satu cincin berlian, satu buah kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp 80 juta.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. *le#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *