Curi Baterai Tower Navigasi, Ruslan Diciduk Petugas Polair

Tersangka dan bb diapit penyidik polair. (Topas)

Inimedan.com-Belawan.

Nekat benar aksi Ruslan (33) warga Uni Kampung Belawan ini. Pasalnya pria yang mengaku sebagai nelayan ini bersama 3 orang rekannya yang masih buron, diantaranya Budi, Handoko dan Iwan, nekat mengambil 12 unit baterai tower millik navigasi yang berpungsi sebagai lampu suar untuk rambu dilaut bagi pelayaran. Selasa (16/7/2019) pukul 14.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, modus para tersangka dengan menggunakan sampan/boat milik tersangka Budi, mereka mendantangi tower yang berada di perairan Belawan tepatnya di perairan nipah larangan dan langsung melumpuhkan  dua orang petugas pengawas tower dengan cara mengikatnya.

“Aku hanya diajak mereka dan tugasku hanya menjaga boat sedang meengambil baterai tower mereka dengan cara memanjat dengan terlebih dulu mengikat penjaga tower itu”, ucap tersangka Ruslan saat dikonfirmasi wartawan ini diruang penyidik Dit. Polair Sumut di Jalam TM. Pahlawan Belawan.

Ujarnya lagi, 1 biji baterai itu beratnya 74 kg dan kami jual ke penjual botot dengan harga perkilonya Rp. 7000, dan kami masing-masing mendapat Rp. 400 ribu, aku tersangka.

“Mereka bertiga adalah warga Nelayan Seberang semua, aku sudah lama kenal ama mereka dan aku hanya diajak”, tampiknya.

Sementara itu, Ka. Subdit. Gakkum Polair, Kompol Jenda Sitepu  didampinggi Kasie. tahanan dan Barang Bukti, AKP HS.Widodo ketika dikonfirmasi mengatakan, kerugian korban mencapai ratusan juta, seban harga persatu unitnya baterai tower itu mencapai Rp. 30 juta, yang mereka telah jual ada 11 unit dan hanya 1 unit yang berhasil kita amankan.

“Tersangka kita amankan pada Sabtu (13/7/2019) pukul 15.00 wib, atas adanya laporan dari korban (navigasi), selain satu orang tersangka yang kita amankan, turut juga kita amankan 1 buah baterai tower dan 1 sampan/boat”, ucap Kompol Jenda.

Lebih lanjut dikatakannya, baterai itu menyimpan dan menggunakan tenaga surya dan kegunaannya agar menara suar dapat menyala untuk kepentingan keselamatan kapal.

Aksi mereka ini adalah curas atau aksi pencurian dengan menggunakan kekerasan, tersangka akan kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Pungkasnya. (Top)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *