Inimedan.com-Deli Tua.
Curi ikan lele sebanyak 50 ekor dengan menggunakan tanggok (jaring) penangkap ikan, di kolam milik, Eva Suryani Beru Surbakti (36), warga Jalan Jamin Ginting, Km 13, Lingkungan ll, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, dua pemuda yang bernama, Edi Syahputra Tarigan (23), warga Jalan Jamin Ginting, Dusun ll, Desa Sumberingin, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Hendra Siregar (25), warga Jalan Saudara Ujung, Kelurahan Sudi Rejo, Kecamatan Medan Kota, babak-belur di hakimi massa, pada Rabu (17/03/2021) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.
Menurut saksi mata yakni, Efendi yang juga sebagai Kepala Lingkungan ll (Kepling ll), Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dilokasi kejadian menyebutkan. Peristiwa bermula ketika warga mengetahui dua pria sangat mencurigakan berdiri di pinggir kolam milik korban. Melihat keberadaan dua pria tersebut, lantas warga pun melaporkan kepada pemilik kolam dan di teruskan kepada kepling setempat. Merasa aksinya telah diketahui warga, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun nahas, warga yang telah menaruh curiga, keburu mengepung pelaku, dan menangkapnya.
Saat di introgasi warga, mulanya kedua pelaku berkilah dan tidak mengaku kalau dirinya di tuduh sebagai pencuri ikan lele. Namun setelah warga mendapati barang buktinya, berupa 1 buah jaring ikan beserta ikan lele yang sudah ditangkap dan berada di goni plastik sebanyak 50 ekor, kedua pelaku tidak dapat berkilah lagi, dan mengakui perbuatannya.
Warga yang suah tersulut emosi dengan perbuatan kedua pelaku, dan tanpa ada yang mengomandoi, langsung saja menghajarnya beramai-ramai. Akibatnya, kedua pelaku menderita luka-luka pada bahagian wajahnya. Tidak sampai disitu, selanjutnya warga mengikat kedua pelaku pada sebuah pohon besar dengan menggunakan tali plastik (tali kambing), dan menjadi tontonan warga yang sedang melintas di lokasi itu. Puas melihat kedua pelaku yang sudah menjadi tontonan warga. Kemudian, warga menghubungi Polsek Deli Tua guna melaporkan kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Deli Tua tiba dilokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya, berupa 1 goni plastik ikan lele sebanyak sekitar 50 ekor, dan 1 buah jaring penangkap ikan serta memboyongnya ke Mako Polsek Deli Tua guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harap kepada wartawan, Rabu (17/03/2021) siang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ke dua pelaku pencuri ikan lele milik Eva Suryani Beru Surbakti.
“Kondisi Edy Syahputra Tarigan mengalami luka pada bagian bibir, mata kiri. wajah sebelah kanan, dan lecet pada tangan kanannya. Sedangkan Hendra Siregar mengalami lebam dibagian mulut dan bibir, pelipis kiri, wajah sebelah kanan,” terang kapolsek.
Namun, tambahnya, kedua pelaku telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bayangkara Medan, guna penyembuhannya, pungkasnya. (SD)