Inimedan.com-Deliserdang
.Judi berkedok ketangkasan tembak ikan kini semakin menjamur dia tiga kecamatan yakni, Kecamatan Biru-biru, Kecamatan STM Hilir serta Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan di Kecamatan Namorambe, Ibu Rumah Tangga (IRT), yang bermukim di Desa Tangkahan, Dusun ll, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang semakin resah. Sebab, hasil bumi, tabung gas dan rumah warga sering dibobol maling (pencuri). Tindak kriminal itu terjadi, diduga akibat banyaknya perjudian jenis tembak ikan dan Toto Gelap (Togel), yang bebas beropetasi tanpa tersentuh hukum hampir di semua desa yang terdapat di Kecamatan Namorambe, terang salah seorang IRT di Kecamatan Namorambe yang namanya tak mau di tulis karena takut dengan pengusaha illegal dimaksud.
“Disini (Namorambe), hampir semua desa terdapat perjudian jenis tembak ikan bang,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (31/07/2021) siang.
Sedangkan di tiga kecamatan, yakni Biru-biru, STM Hilir dan STM Hulu, salah satu pemasok mesin judi tembak ikan dengan merek MB itu disinyalir adalah seorang warga asal Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang yang bermarga Barus dengan inisial MB.
Untuk memuluskan bisnisnya, MB di duga tiap bulannya memberi setoran kepada pihak kepolisian pada Polsek Biru-biru, Polsek Talun Kenas dan Polsek Tiga Juhar, Polresta Deli Serdang, guna menghindari tindakan hukum.
“Dugaan kami, MB sudah memberikan setoran kepada penegak hukum. Makanya mesin judinya dibiarkan beroperasi. Infonya bukan di STM Hilir saja mejanjudinya, akan tetapi di Kecamatan Biru-biru dan Kecamatan STM Hulu juga ada milik MB,” terang seorang warga Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir yang mengaku bermarga Tarigan dan minta agar namanya tidak ditulis.
Beberapa warga yang ditemui awak media di Kecamatan STM Hilir menyebutkan, meja mesin judi tembak ikan dengan merek MB dikawasan itu berada di Dusun Batu Karang dan Desa Namopuli, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan di Kecamatan Biru-biru, mesin judi tembak ikan merk MB, berada di Desa Peria-ria, Desa Mardinding Julu, dan Desa Mbaruai. Mirisnya beberapa mesin judi tersebut ditempatkan di warung-warung kopi milik warga yang tak jauh dari rumah ibadah.
Akibat bebasnya perjudian tersebut, warga menyayangkan kinerja penegak hukum yang dinilai melakukan pembiaran aktivitas perjudian tembak ikan. Padahal, dengan bebasnya perjudian tersebut, mengundang warga berkerumun tanpa menghiraukan berkembangnya Covid-19, dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dan 3 M.
“Mengapa ada lokasi judi tembak ikan seperti itu tidak ditindak oleh penegak hukum. Padahal mereka berkumpul baik siang maupun malam tanpa memperdulikan Prokes dan 3 M,” keluh A. Barus, warga Desa Mbaruai Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang.
Masyarakat di 4 kecamatan, yakni, Kecamatan Namorambe, Biru-biru, STM Hilir dan STM Hulu, mohon kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. RZ Simanjuntak dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, segera melakukan tindakan terhadap lokasi perjudian tembak ikan dengan merek MB, serta menangkap pengusahanya yang bernama M. Barus yang disebut-sebut sebagai pemasok mesin judi asal china tersebut, guna menentramkan hati dan fikiran masyarakat.
“Tolonglah kami Pak Kapolda Sumut. Tangkap saja lah M. Barus itu. Biar kami bisa hidup tenangvtanpa adanya pencurian lagi di tempat kami,” ujar Beru Ginting, warga Desa Tangkahan, Kecamatan Biru-biru.
Terkait Hal itu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap, pada Sabtu (31/07/2021) sore, belum membaca pesan yang dilayangkan wartawan. (SD)