IniMedan.com -Tapteng | Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, digegerkan oleh peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya sendiri, Selasa (08/07/2025).
Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh persoalan Tekanan Rumah Tangga (TRT) yang dialami oleh pelaku. Dimana kejadian tersebut pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Dan informasi diketahui pertama kali dari saksi bernama Iskandar yang kemudian memberi tahu Kepling IV Benni Sitompul. Selanjutnya Benni Sitompul bersama warga langaung menuju lokasi kejadian tersebut.
Kepala Polisi (Kapolres) Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polisi Sektor (Polsek) Pandan bersama piket fungsi dari Polres Tapteng yang dipimpin langsung Kapolsek Pandan langsung menuju ke Tempat Kejadia Perkara (TKP).
Dan setibanya di tempat kejadian perkara, Kepling dan warga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan. Seorang pria berinisial WS (39), yang juga ayah dari kedua korban, menyekap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun di dalam kamar menggunakan sebilah parang, ujarnya.
Lanjut Zul Efendi menjelaskan, bahwa upaya membujuk pelaku dilakukan personel dari Polsek Pandan dan Polres Tapteng serta dibantu oleh warga yang segera datang ke lokasi.
Setelah cukup lama, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu dan membebaskan salah satu anak. Namun, satu anak lainnya masih ditahan pelaku sambil ia terus menggenggam parang.
Tidak sampai disitu, Warga dan petugas lalu berinisiatif untuk mengajak pelaku masuk ke dalam mobil guna membicarakan masalah yang terjadi. Didalam mobil tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku tanpa insiden berarti, jelasnya sembari menamnahkan bahwa pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kepling IV Benni Sitompul dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku diduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.
Dan tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah, ujarnya. *Tetty#