inimedan.com-Batu Bara.
Warga berinisial SG(30) warga Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Kabupaten Baru Bara, ditangkap personil Polsek Indrapura karena kedapatan mengantongi satu bungkus berisi diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.Minggu (10/12) sekira pukul 16:30wib.
“Penangkapan itu bermula dari informasi Masyarakat,mendapat informasi tersebut personil Polsek Indrapura gerak cepat dipimpin Kepala Unit Reskrim IPTU. Jimy Sitorus,berbekal ciri-ciri target pun berhasil diringkus,benar saja dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan satu bungkus kecil Sabu-Sabu,didalam saku
celana nya,dihadapan Polisi Sugito mengakui bahwa Sabu-Sabu itu milik nya dan akan dikonsumsi.jelas Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Alfander Sagala dalam keterangan tertulis.
Guna proses lebih lanjut SG pun diboyong ke Polsek Indrapura yang nanti nya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Batu Bara.*fik#