Ditetapkan Sebagai Tersangka, Golkar Tanjung Balai Belum Tentukan Sikap Terhadap Dahman Sirat

inimedan.com-Tanjung Balai
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, DPD Partai Golkar Tanjung Balai belum menentukan sikap terhadap Dahman Sirait, terkait statusnya  sebagai pengurus di DPD Partai Golkar Tanjung Balai dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjung Balai karena masih menghormati dan mematuhi asas praduga tidak bersalah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Tanjung Balai Ade Fahreza, didampingi Sekretaris Syuaib, Bendahara M Syafii Sambas, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Maralelo Siregar, Wakil Ketua Bidang Hukum, Musa Setiawan, Ketua MPO (Media Penggalangan Opini) Abdurrahman, saat menggelar konferensi pers, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjung Balai, di Jalan Gaharu, Kota Tanjung Balai, Selasa (10/5/2022) sore.
Ade Fahreza mengatakan, kita ketahui bersama, pada Senin (9/5/2022) sore,  dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Utara Tanjung Balai tahun anggaran 2018,  Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, telah menetapkan Dahman Sirait sebagai tersangka baru dan menahannya.
Kami dari Partai Golkar Tanjung Balai sangat prihatin atas musibah yang menimpa Dahman Sirait, Wakil Ketua Bapilu Dapil I DPD Partai Golkar Tanjung Balai yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjung Balai, “Semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi persoalan hukum yang akan dilaluinya, “, Ucap Ade Fahreza.
Dikatakan Ade Fahreza, Kami menghormati dan mempercayai sepenuhnya terhadap proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU.
Kita akan melakukan pendampingan hukum, kepada Dahman Sirait, jika diminta secara pribadi dari yang bersangkutan dan atau di instruksi oleh DPD Partai Golkar Provinsi kepada DPD Partai Golkar Tanjung Balai.
Sampai saat ini kami belum menentukan sikap terhadap Dahman Sirait  terkait statusnya  sebagai pengurus di DPD Partai Golkar Tanjung Balai dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjung Balai karena masih menghormati dan mematuhi asas praduga tidak bersalah dan itu akan ditentukan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kami akan memerintahkan kepada fraksi Partai Golkar secepatnya melakukan rapat terkait tugas Dahman Sirait sebagai anggota DPRD Tanjung Balai, Papar Ade Fahreza.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai  menetapkan Direktur PT  Citra Mulia Perkasa Abadi, Dahman Sirait sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara kota Tanjung Balai senilai Rp 3,1 Miliar tahun anggaran 2018(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *