
DPRD Langkat menggelar sidang paripurna penyampaian Ranperda inisiatif dewan dan Ranperda Pemkab Langkat, Kamis (12/8/2021).
Sidang paripurna dihadiri Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin (foto) yang menyampaikan 6 Ranperda, masing-masing 1. Ranperda tentang rencana pembangunan industri daerah, 2. Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu, 3.Ranperda Perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.
4, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah,5. Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan 6. Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama, dapat melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan,” kata Wabup.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat disampaikan Jubir Bepemperda Pimanta Ginting. Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Ketua DRPD Langkat, Sribana Peranginan-angin mengatakan, setelah disampaikan ke 12 Ranperda dari Pemkab dan inisiatif DPRD Langkat. Selanjutnya mendengarkan jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi – fraksi atas Ranperda tersebut.
Serta tanggapan/jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada 13 Agustus 2021.*Jar#.