DPRD Medan : Laporkan RS Jika Pasien BPJS UHC Disuruh Pulang Belum Sembuh

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar dorong masyarakat agar melaporkan pihak Rumah Sakit (RS)
Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar dorong masyarakat agar melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   |  Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar dorong masyarakat agar melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) bila menyuruh pasien rawat inap pulang padahal belum sembuh. Kepada pihak BPJS dan  Dinkes Medan agar memberikan sanksi tegas kepada pihak RS yang melanggar ketentuan kerjasama.

“Kalau ada pihak RS menyuruh pulang pasien rawat inap peserta BPJS Universal Hralth Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) pada hal belum stabil (sembuh) laporkan saja agar ditindak,” ujar Hj Netty Siregar.

Ajakan dan dorongan itu disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar saat menggelar Sosisliasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  di Jl Kpt M Jalil Lubis Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (29/07/2024) pagi.

Dikatakan Netty, laporan bisa disampaikan ke Pelayanan  Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS yang berkantor di Rumah Sakit itu juga. “Seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS pasti memiliki ruangan tersendiri di lokasi RS itu juga,” terang Netty.

Pernyataan Netty sekaligus menguatkan keterangan yang disampaikan pihak BPJS yang menghadiri pelaksanaan Sosper. Pada saat itu perwakilan BPJS Kota Medan Fery Oliver Sinaga ketika menyahuri aspirasi warga mengatakan tidak diperbolehkan pihak RS menyuruh pulang pasien rawat inap apabila belum stabil.  Dan itu sudah merupakan aturan nasional. “Maka kalau ada pihak RS yang melanggar aturan itu laporkan kepada kami. Karena itu sudah melanggar ketentuan kerjasama,” sebut Fery.

“Biasanya kantor/ruangan PIPP ada dilorong setiap RS. Petugas kami selalu siap menerima pengaduan saat jam kerja. Kalau ada pengaduan pasti terus kami tindaklanjuti. Kami akan tegur dan peringati pihak RS tapi pengaduannya akurat,” ungkap Fery.

Bahkan kata Fery, guna perbaikan layanan  RS lebih baik, pasien yang merasa dirugikan dengan layanan buruk supaya sering sering melaporkan jika ada masalah.

Seperti kasus pasien disuruh pulang kendati belum sembuh, menurut Fery akan segera flow up ditindaklanjuti. “Maka jika ada pihak RS suruh pulang pasien padahal belum stabil jangan mau. Begitu juga sebaliknya, kalau pasien pulang padahal belum disuruh RS pulang itu juga menyalahi. Itu pelanggaran dan bisa 14 hari BPJS nya dinonkatifkan,” terang Fery.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *