DPRD Medan Setuju Ranperda Sistem Pengendalian dan Pengawasan LPG

Inimedan.com-Medan.

DPRD Medan sepakat serta menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan menjadi Ranperda inisiatif.

Persetujuan itu setelah adanya tanggapan dan penjelasan dari anggota DPRD Medan sebagai pengusul yang disampaikan Drs Hendrik H Sitompul MM dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1).

Persetujuan itu diumumkan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung selaku pimpinan sidang paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga serta dihadiri anggota lainnya.

Melalui penjelasan pengusul Hendrik H Sitompul, menyebutkan usulan Ranperda murni untuk mempermudah pendistribusian  LPG sehingga benar benar menyentuh ke masyarakat.

Ranperda ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.

“Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan,” ujar Hendrik.

Ke depan, kata Hendrik, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota DPRD Medan, selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda LPG. Sehingga substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama.

Diketahui, proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban Walikota dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).  (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *