Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Inimedan.com-Tebing Tinggi

Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 17.00 Wib, du Jl. Ir. H. Juanda GG. Bukit barisan Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota. Tebing tinggi tepatnya di dalam WC.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas LJ. Tampubolon.SIK.M.K.P, didampingi Kasat Narkoba AKP. JH.Panjairan.S.Sos.SH.MH
melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (30/5/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa terduga pelaku berinisial YI (26) warga Jl. Ikhlas Lk. I Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi.

Serta terduga pelaku RMS (24) warga Jl. Ir. H. Juanda GG. Bukit lawang Lk. I Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi, kata Kasi Humas.
Dari kedua terduga pelaku, personel mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto), 1,40 gram dan berat bersih (Netto) 1,00 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas,1 (satu) unit Hp android merk vivo warna biru, dan uang tunai berjumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 6 (enam) lembar uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tegasnya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Kepada dua terduga pelaku akan di kenakan pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *