Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (02/2/ 2023) sekira pukul 11.30 wib, di Jalan Tualang Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dekat kereta api.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi ÀKP.Agus Arianto, Kamis (9/2/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Kasi Humas bahwa kedua terduga pelaku yakni TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati No.254 Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dan S (37) warga Jalan Damar Laut I No.32 Lk.III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari kedua pelaku personil mengamankan barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,00 gram dan berat bersih (Netto) 0,10 gram. 1 (satu) bungkus platik klip trasparan.1 (satu lembar kertas catatan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), jelas Kasi Humas.
Dimana kronologi kejadiannya personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa di Jalan Tualang Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dekat kereta api lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku lasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#