Inimedan.om-Jakarta- | Dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian luas dari publik dan netizen.
Perhatian tersebut menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi bansos untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut yang di tulis Media Repelita, bahwa program bantuan ini diketahui masuk dalam kategori bantuan presiden (banpres) yang disalurkan langsung kepada masyarakat saat Jokowi menjabat sebagai kepala negara.
Seiring dengan langkah KPK, muncul berbagai respons di media sosial yang mengkritisi posisi dan tanggung jawab Jokowi atas dugaan penyimpangan dana bansos tersebut.
Salah satu suara yang lantang terdengar datang dari akun X @124hmahHastuti1 yang pada 7 Agustus 2025 mengunggah pernyataan kritis terhadap mantan Presiden Jokowi.
“Jokowi dapat masalah baru lagi. Kini diduga korupsi bansos. Apakah masih ada yg mengelak jokowi dapat gelar kehormatan dari OCCRP?” tulis Rahmah Hastuti sembari membagikan sebuah video terkait kasus itu.
Unggahan tersebut sontak menyedot perhatian lebih dari 10 ribu pengguna platform X dan memunculkan gelombang komentar dari warganet.
Salah satu komentar menyebut, “OCCRP adalah sebuah organisasi yang diakui secara internasional dengan jaringan kerjanya yang telah teruji dan kompeten sehingga informasi yang dihasilkan sangat valid untuk dipergunakan sebagai data acuan. Jadi @jokowi dan ternakannya gak bakalan bisa mengelak lagi.”
Komentar lainnya menyentil tajam praktik kekuasaan dan korupsi yang dianggap telah merusak tatanan bernegara.
“Permainan PALU dan DOKU mengakibatkan Rusaknya POLA. Pola sikap, pola pikir dan pola tindakan penguasa dan antek2nya merusak sistim berbangsa dan bernegara, itulah prestasi yg di ciptakan oleh Mulkidi dengan modal ijazah yg hingga kini di duga palsu sbb belum ada wujud aslinya,” tulis salah satu pengguna X.
Tidak sedikit pula yang menyerukan penegakan hukum tegas bagi siapapun yang terlibat dalam korupsi, terlebih jika dilakukan dalam situasi darurat nasional.
“Jika bisa di buktikan .. hukukan nya MATI .. korupsi saat bencana kemanusiaan…,” tegas salah satu komentar dengan nada geram.*di/Rep#