Inimedan.com-Medan | Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, yang merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH, Senin (1/8/2025).
Sebelumnya, Jumat 29/08/2025 yang lalu tim penyidik pidsus telah menetapkan 8 tersangka dan dilakukan penahanan terkait perkara yang sama.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi,SH.,MH membenarkan, saat dikonfirmasi awak media, bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
M. Husairi menjelaskan adapun 4 orang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan Kajati Sumut adalah:
1. Untuk tersangka ISRS dengan Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
2. Untuk tersangka RS dengan Nomor PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
3. Untuk tersangka FRH dengan Nomor PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
4. Untuk tersangka AHD dengan Nomor PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
Ke Empat tersangka ditahan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan

Lanjut Husairi, bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah), ungkap husairi.
Terhadap ke 4 tersangka kata Husairi dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mengakhiri keterangannya, Husairi menyampaikan Penetapan ke 4 tersangka baru pertanda keseriusan penyidik dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya.*di#