Inimedan.om-Jakarta | Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara izin impor gula.
Oegroseno menilai langkah hakim menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Lembong terasa janggal.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Lembong lebih tepat diselesaikan secara administrasi karena berkaitan dengan pelanggaran peraturan menteri, bukan perbuatan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Dalam pertimbangan hakim kemarin saya melihat semuanya yang dilanggar oleh Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan,” kata Oegroseno dalam podcast bersama Akbar Faisal, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menambahkan, seharusnya pelanggaran tersebut cukup diselesaikan melalui sanksi administratif karena berkaitan dengan tata cara rapat atau koordinasi kebijakan.
Seperti yang ditulis Media Repelita, bahwa mengutip isi putusan, Oegroseno juga menyoroti bahwa Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dari kebijakan impor gula tersebut.
Karena itu, Oegroseno mempertanyakan dasar majelis hakim tetap menerapkan Pasal 2, padahal pasal itu mensyaratkan adanya kerugian negara yang jelas karena tindakan korupsi.
“Kalau tidak ada kerugian untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, kenapa Pasal 2 diterapkan? Itu aneh bagi saya,” ujarnya.
Ia menilai jika memang ada penyalahgunaan wewenang, maka lebih tepat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana yang berbeda.
Sebagai perbandingan, Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 ancamannya mulai dari 1 tahun penjara.
“Pak Tom waktu itu posisinya menteri, kalau dikaitkan dengan penyalahgunaan jabatan, harusnya Pasal 3, bukan Pasal 2. Itu jadi tanda tanya besar,” kata Oegroseno.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena memberikan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi kementerian terkait yang diatur dalam prosedur.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta pidana penjara 7 tahun bagi Tom Lembong. *di/Rep#