Emasnya Disikat, Nenek Hj. Siti Ramonah Siregar Dibunuh 2 Perampok

Inimedan.com-Tebingtinggi.

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pria berinisial DH dan  MRA alias Apin yang diduga sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap korbannya Hj. Siti Ramonah Siregar *78). Keduanya ditangkap Minggu, (14/7) disalah satu Warnet di Jalan Asrama Kodim Gg.Madrasah Kel.Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

 

Keterangan diperoleh wartawan dari Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Senin (15/7/22), yang membenarkan penangkapan tersebut, atas adanya laporan polisi Nomor : LP /B/676/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022.

Kedua pria yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

“Dimana sebagai pelapor Khairuddin (46) warga Jalan Asrama Kodim Lk VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi,” kata Kasi Humas.

Kedua pelaku masing-masing berinisial  DH  (17) dan temannya MRA alias Apin (28) warga Jln Asrama Bagelen Lk. VI Kel. Persiakan Kec. Padang Huku Kota Tebingtnggi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada Minggu (14/8/2022 ) sekira pukul 09.30 wib, tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia (Hj. Siti Ramonah Siregar(78).Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan cek dan saksi didalam rumah.

Sekira pukul 20.30 Wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DH.

Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin yang di ketahui keberadaannya di rumahnya Jln. Asrama  Bagelen Gg. Masjid Nurul Iman tepatnya di depan rumah DH, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan tim mengamankan pelaku Apin berikut barang bukti sepasang anting emas dan Sp. Motor yang di gunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut dan kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 338 Subs 365 ayat (3)  KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata AKP. Agus.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *