
inimedan.com-Medan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan tentang perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman menyebutkan, Pemko Medan tetap berupaya dengan segera melakukan perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum yang rusak dan padam secara rutin di setiap ruas jalan/gang di semua kecamatan di kota Medan dengan menggunakan armada yang tersedia.
Untuk aset Pemko Medan baik golongan KIB A (Tanah), KIB B (Mesin dan Peralatan), KIB C (Gedung dan Bangunan), KIB D (Jalan, Irigasi dan Bangunan), KIB E (Aset tetap lainnya) dan KIB F (Kontruksi dalam pengerjaan) sudah terdata dalam aplikasi pengolahan barang milik daerah kota Medan.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengajuan APBD murni maupun perubahan menyajikan informasi kinerja dan kondisi ekonomi, dapat disampaikan bahwa informasi tentang kinerja setiap tahunnya di sampaikan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban/LKPJ kepada DPRD, dimana informasi ini berupa tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Terkait realisasi pembangunan rumah sakit type C di kecamatan Medan Labuhan , wakil walikota Medan menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tipe C telah dianggarkan dan telah di tenderkan untuk pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana pendukung rumah sakit , dengan waktu kontrak 120 hari, diharapkan pekerjaan tersebut selesai pada akhir Desember 2021, sehingga pada tahun 2022 rumah sakit tersebut dapat beroperasi.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar yang di sampaikan Mulia Asri Rambe, SH mengenai target penerimaan seperti pada retribusi izin mendirikan bangunan yang masih dapat disampaikan bahwa target retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 masih relevan dengan kondisi saat ini.
Berkaitan dengan bagaimana kesiapan sekolah jika melakukan pembelajaran tatap muka dapat dijelaskan bahwa persiapan yang dilakukan mempedomani aturan yang berdasarkan SKB empat Menteri dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh, dalam hal tenaga pendidik pada satuan pendidikan telah divaksinasi covid-19 secara lengkap dan orang tua /wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh bagi peserta didiknya.
Ditambahkannya kepala satuan pendidikan harus menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dan disinfektan serta prokes yang di butuhkan sekolah juga kepala satuan pendidikan membentuk tim satuan tugas penanganan covid-19.*di#.