inimedan.com-Tebingtinggi,
DPW Forum Rakyat Anti Penindasan Sumatera Utara (FORADAS-SU), melakukan unjukrasa di Kejaksaan Negeri Tebingtinggi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi, Senin (31/01/2022).
Unjuk rasa ini mendapat pengawalan yang ketat dari Polres Tebingtinggi, yang dipimpin Kabag Ops Kompol Tamba Hutagaol, untuk mengamankan kegiatan unjuk rasa tersebut. Para pengunjuk rasa diterima Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil.
Kordinator aksi Muhammad Guman dan Hafis dalam aksinya menyampaikan bahwa Foradas menemukan indikasi tindak pidana KKN di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, antara lain, indikasi pemecahan item pekerjaan dan diduga sebagai kesengajaan guna menghindari tender dalam proses pemilihan rekanan pekerja.
Dengan dasar PP 21 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 24 ayat 2 huruf d, peraturan LKKP nomor 7 tahun 2018. Hal tersebut kata Guman merupakan perbuatan yang memboroskan keuangan negara.
Pada penganggaran Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Tebingtinggi pada APBD 2021, jasa konsultasi pembuatan kolam terpal dengan 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 22 juta, jasa konsultasi perencanaan rehab bangunan unit perbenihan rakyat (UPR) 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 40 juta, jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi bangsal pembemihan ikan di BBI, 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 12 juta dan beberapa sample pagu konsultasi lainnya.
Foradas Sumut juga mengindikasi kesengajaan pemborosan keuangan negara dan terkesan ada indikasi pekerjaan diberikan kepada kolega Kadis Pertanian untuk memperkaya diri sendiri.
“Banyaknya pengaduan masyarakat kepada Kejari Tebingtinggi terkait pembuatan embung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi tahun 2016, terkesan ‘dipetieskan, menjadi pertanyaan besar bagi Foradas. Ada apa dengan APH Kota Tebingtinggi,” ujar Guman dengan nada bertanya.
Untuk itu, Foradas meminta supaya Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung dipanggil dan diperiksa serta meminta Kejari Tebingtinggi menangani indikasi tindak pidana KKN tersebut dengan objektif dan transparan.
Setelah aspirasi dan pengaduan diterima, Foradas membubarkan diri dengan tertib.*ZUL#