Inimedan.com-Belawan.
Fuad (32), warga Jalan Selebes Paluh Perta Lingkungan 36, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/4/2019) siang diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat mengelar giat operasi rajia narkoba dari lokasi judi jackpot/dindong di kawasan Kampung Kolam Belawan.
Pasalnya, Fuad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp1 milyar.
Awalnya kita sedang melakukan giat rajia narkoba dilokasi dan kita melihat tersangka yang sedang berada dilokasi sedang bermain jakpot, kemudian kita langsung mengamankannya serta mengelandangnya ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap karena telah menjadi DPO Polda Riau dengan dasar laporan polisi nomor: LP/136/III/2019/SPKT/Riau pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, dengan pelapor/korban, Janhendry”,ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari. Kamis (4/4/2019).
Edy Safari juga menjelaskan, bahwa tersangka bersama temannya yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh petugas Kepolisian Riau melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Garuda Sakti KM.05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
“Dalam aksinya tersangka yang merupakan ‘pemain’ antar propinsi ini bersama teman-temannya, menodongkan senjata api kepada korban dan merampok satu unit mobil jenis colt diesel dengan nomor polisi BM 9702. Kendaraan itu berisikan 125 karton rokok milik PT HM Sampoerna, sehingga korban mengalami kerugian Rp1 miliar”, bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka, Fuad yang merupakan penduduk Belawan ini telah melanggar pasal 365 KUHP dan Petugas Polres Pelabuhan Belawan sudah berkoordinasi dengan petugas Polda Riau agar segera membawa tersangka ke Kampar Riau. Pungkasnya. (Top)