INIMEDAN – Satu lagi “Gembong” Sabu-sabu jaringan internasional, “A” berhasil diringkus petugas Sat Narkoba Polrestas Medan di Hotel Grand Serela Jalan Jend.Gatot Subroto Medan. Dari pria berusia 33 tahun tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu dari kediaman tersangka, Komplek Griya Mencirim Binjai.
Tertangkapnya tersangka A oleh petugas Sat Narkoba Polresta Medan itu, adalah berkat dari hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka yang telah lebih dahulu tertangkap, yakni I als A (34) warga Ulee Matang Aceh Utara, S alias W (22) asal Lhokseumawe Aceh Utara dan U (34) asal Lhoksukon Aceh Utara (kurir ke Jakarta).
“Keempat tersangka ditangkap anggota dari tiga lokasi, yakni Jalan Gatot Subroto, Hotel Grand Serela dan Komplek Griya Mencirim,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Ridwan Maulana, Kasat Narkoba, Kompol Wahyudi dan Kanit Idik II, A TKP Ricardo Siahaan saat paparan di Mapolresta Medan, Minggu (10/1) siang.
Diterangkan Mardiaz, kurir yang diamankan pertama yakni I alias A di Jl Gatot Subroto, dengan barang bukti 1 kg (1000 gram) sabu-sabu yang disimpan di bawah tempat duduk betor yang dikendarai tersangka.
I alis A mengaku bahwa sabu itu akan diserahkan ke tersangka S alias W. Lalu, S als W diringkus petugas begitu sampai di salah satu lokasi di Jl Gatot Subroto/Simpang Ayahanda.
Setelah itu, S als W kepada petugas mengatakan kalau tersangka U menginap di Hotel Grand Serela. Petugas pun bergerak dan mengamankan tersangka U tanpa perlawanan.
“Keempat tersangka warga Aceh. Barang bukti yang disita dari keempatnya sebanyak 3 Kg (3000 Gram) sabu. Kita juga menyita tiket pesawat dan 1 unit betor, dan tas ransel,” ujarnya.
Menurut Mardiaz, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya mau dikirim ke Jakarta, dengan mengunakan pesawat Garuda dengan nomor booking penerbangan 8DQOJ8g melalui fasta travel,” Tersangka S dan U rencananya mau membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Sedangkan tersangka I alias A berprofesi sebagai penarik beca dan kurir di Medan. Sabu tersebut asal Malaysia karena kemasannya sama dengan barang bukti yang disita BNN beberapa waktu lalu,” terang Kapolres.
Para tersangka kata Mardiaz dapat dijerat Pasal 14 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) junto 132 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka A yang diketahui sebagai bandar mengaku, baru lima bulan menjalani aktifitasnya mengedarkan sabu-sabu. “Baru lima bulan pak, kalau tidak salah sudah 5 Kg yang diedarkan,” katanya.
Sementara, I alias A mengaku sudah 2 kali, dan W sudah dua kali jual sabu di Jakarta.(@)