inimedan.com-Medan.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan serta seluruh pemangku kebijakan di Kota Medan agar mewaspadai virus Omigran yang saat ini issunya sudah mewabah di negara tetangga. Penyebaran virus Omigran harus disikapi serius karena tidak kalah sengit dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Covid 19 belum pulih total di negeri kita ini, tetapi dapat issu lagi ada virus baru Omigran dan sudah di negera tetangga. Pemko Medan harus mewaspadai pintu masuk ke Kota Medan apalagi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022,” ujar Haris Kelana Damanik ST di Medan, Senin (6/12/2021).
Menyikapi kondisi itu, Haris Kelana Damanik mengajak seluruh masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Disampaikan Haris yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, kendati kasus pandemi Covid 19 mulai menurun tetapi tidak boleh lalai aturan Prokes. “Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 menjelang Nataru. Semua pihak hendaknya taat akan aturan itu,” harap Haris Damanik.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Medan khususnya agar selalu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protkol kesehatan (prokes) dimanapun berada. Dan juga 5M yakni: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah jika tidak terlalu penting serta 3T (testing, tracing, treatment).
“Pola tersebut sangat ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat. Kita tidak mau masyarakat terdampak virus karena disebabkan tidak mematuhi anjuran pemerintah melakukan prokes, 5M dan 3T,” katanya.
Menurut Haris, seluruh masyarakat kiranya dapat memahami aturan yang disampaikan pemerintah demi kepentingan bersama. “Khusus kepada ASN harus memberikan panutan terhadap masyarakat untuk menjalankan aturan itu yakni larangan mudik saat libur Natura,” tandas Haris.
Disebutkan Haris Disetiap kesempatan saat Sosper selalu mengingatkan pentingnya Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan untuk diterapkan demgan benar. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Dan untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.*di#