Hindari Banjir, Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com- Medan   | Kondisi banjir yang terjadi saat ini diberbagai sudut kota Medan kembali mengingatkan masyarakat agar peduli menjaga kebersihan lingkungan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan tidak membuang sampah ke parit/drainase dipastikan dapat meminimalisir terjadinya banjir.

“Saat ini masih banyak parit tersumbat dipasati sampah plastik dan lumpur. Akibatnya air meluber tidak memgalir sempurna. Begitu juga dengan sungai yang Deli yabg meluap saat ini banyak dipadati berbagai jenis sampah,” ujar Reza Pahlevi Lubis.

Pernyataan ini disampaikanReza Pahlevi Lubis S Kom ketika melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (12/10/2025) pagi.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis mengajak masyarakat untuk sama sama dengan petugas kebersihan membersihkan lingkungan bebas dari sampah. “Jangan lagi di parit depan rumah sendiri banyak sampah dan merasa itu hanya tugas dan tanggungjawab petugas kebersihan dari Pemko Medan,” kata Reza asal politisi Golkar itu.

Kembali Reza mengingatkan warga terutama peserta yang ikut Sosper agar mulai saat ini peduli kebersihan lingkungan. Menghargai petugas kebersihan yang sedang menjalankan tugasnya. “Menghargai itu membantu dan memfasilitasi petugas menjalankan tugasnya dan tidak lagi membuang sampah asal asalan,”pungkasnya.

Lagi pula tambah Reza selaku politisi muda itu, dalam Perda No7/2024 telah diatur denda dan kurungan penjara bila masyarakat membuang sampah sembarangan. “Pemko Medan akan menerapkan Perda itu dengan tegas maka jangan lagi membuang sampah sembarangan. Wadahi sampah masing masing dan buang pada tempatnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Reza mengajak warga supaya berkenan mendirikan Bank Sampah. Dengan mendirikan Bank Sampah pasti akan dapat menambah ekonomi keluarga. Dimana sampah akan dipilah dan dijual yang dapat menghasilkan uang.

“Siapa yang mau dan berminat mendirikan Bank Sampah sampaikan saja biar fasilitasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *