Ilhamsyah Minta Pemko Medan Sosialisasi Perda Tentang RTRW

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu dikatakannya saat menggelar Sosialisasi ke-V Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jalan Cempaka 9, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan  Medan Selayang, baru-baru ini.

“Perda ini perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan karena berkaitan dengan tata ruang Kota Medan, sehingga masyarakat mengetahui zonasi pembangunan yang dilakukan di Kota Medan,” katanya.

Dikatakan Ketua Fraksi Golkar itu, penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik, seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang.

“Sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas agar dalam penataaan ruang wilayah dapat tertata dengan baik dan benar,” jelasnya.

Sekretaris Komisi D itu mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku hingga 20 tahun ke depan. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” jelasnya kepada ratusan masyarakat yang hadir.

Dia mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan.

Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” bebernya.

Dia berharap sosliasisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita,” pungkasnya.

Diketahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdiri dari XI BAB dan 96 Pasal. (di)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *