Iptu S Rekan Nina Wati Pelaku Penipuan Casis Bintara/Taruna Polri Ajukan Kasasi 

Kasubsie Cabjari Labuhan Deli Martin Peredede.
Kasubsie Cabjari Labuhan Deli Martin Peredede. *Foto/IMC/Topas#

Inimedan.com-Labuhan Deli.   |  Iptu S, oknum Polisi yang bertugas di Deli Serdang  merupakan rekan Nina Wati pelaku penipuan (berkas terpisah-red), dengan iming-iming bisa memasukkan korbannya sebagai Casis Bintara/Taruna Polri disebutkan melakukan upaya Kasasi (upaya terdakwa untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir ke MA-red) atas putusan Pengadilan Tinggi yang memutus hukuman terdakwa 3 tahun penjara.

Kasubsie Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede SH ketika dikonfirmasi Kamis (10/4/2025) kepada wartawan mengatakan terdakwa masih melakukan upaya kasasi dan  putusannya masih kita tunggu turun dari Jakarta.

“Tuntuntan JPU (Jaksa Penuntut Umum), 3 tahun 6 bulan penjara, lalu Putusan dari PN 1 tahun penjara. Kemudian, terhadap putusan tersebut JPU melakukan banding dan di pengadilan tinggi medan memutus 3 tahun penjara dan kembali terdakwa atas putusan pengadilan tinggi itu melakukan kasasi”, ucap Kasubsie Cabjari Labuan Deli tersebut.

Untuk diketahui, Iptu S juga bersidang di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli dengan sangkaan pasal 378 dan 372 KUHP.

Sebelumnya, iptu S diamankan Polisi di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau, pada Jumat (5/4/2023) lalu, setelah diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.

Iptu S disebutkan sempat kabur, saat kasus tersebut terungkap. Awalnya, rekan Supriadi,  Nina Wati yang diringkus lebih dulu. Kemudian, terungkap bahwa Iptu S terlibat dalam penipuan itu hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologis Kejadian

Awalnya, Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023 lalu dengan korban (Afnir-red) . Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.

Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

Lalu, seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, Nina Wati kembali menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,”.

Korban tertarik dan kembali menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Namun, anak korban tak kunjung lolos sebagai taruna akademi kepolisian. *Topas#

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *