INIMEDAN – Calon Bupati Simalungun nomor urut 4 JR Saragih ingin mengganti wakilnya Amran Sinaga. Dia telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memberikan waktu untuk mengganti Amran.
Permintaan tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonis Amran 4 tahun penjara dalam kasus illegal logging.
Hinca Panjaitan, kuasa hukum JR Saragih-Amran di hadapan majelis hakim PTTUN Medan yang diketuai Aswin Simanjorang, Senin (14/12/2015) mengatakan, surat keputusan KPU Simalungun tentang pembatalan calon JR Saragih-Amran telah merugikan penggugat. Padahal, yang tersangkut masalah hukum hanya calon wakilnya, yakni Amran Sinaga. Sementara JR Saragih, tidak.
Hinca mengatakan, keputusan KPU Simalungun yang mencoret JR-Amran itu sudah melanggar Pasal 153 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkada. “Sehingga pencoretan calon ini tidak tepat dan telah menimbulkan guncangan yang hebat di Simalungun dan menimbulkan konflik besar,” katanya.
Dia meminta agar dalam putusan hakim nanti, majelis memerintahkan KPU Simalungun memberikan waktu kepada JR untuk mengganti calon wakil bupatinya. “Hal itu harus dilakukan agar tidak muncul persoalan hukum di belakang hari,” ujarnya.
Menanggapi gugatan JR Saragih-Amran itu, kuasa hukum KPU Simalungun Sadarita Ginting meminta majelis agar memberikan waktu untuk menyampaikan jawaban. Hakim pun memberikan waktu kepada KPU Simalungun untuk menyampaikan jawabannya Rabu (16/12/2015). Rencananya persidangan akan kembali digelar hari itu, secara maraton dan ditargetkan ada keputusan pada 23 Desember 2015.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga pun berharap segera ada putusan hukum atas sengketa JR Saragih di PTTUN. Namun menurut Benget, dalam aturan formil Pilkada, tidak ada lagi ruang bagi JR untuk mengganti calon wakilnya, karena UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon untuk clean and clear sejak awal
“Kalau di masa penelitian persyaratan dinyatakan tidak sehat, boleh diganti. Tapi ini kan sudah dilewati semua, nyaris tidak ada ruang. Tapi kita lihatlah persidangan nanti,” kata Benget, seraya mengatakan pergantian juga akan memakan waktu, misalnya untuk verifikasi. [MUL]